Bergaji 1 Juta per Bulan, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Akan Digaji dari Dana BOS
Polemik gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Serang menjadi sorotan publik karena belum dibayarkan.

HALLONEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Banten, menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi solusi untuk pembayaran gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan tersebut diambil setelah Dindikbud melakukan korespondensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait diperbolehkannya penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu.
Berdasarkan surat balasan yang diterima, terdapat penafsiran bahwa dana BOS masih dapat digunakan untuk membayar honor PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB tahun 2025.
“Kami meyakini, berdasarkan surat dari kementerian, dana BOS masih bisa digunakan. Namun jika memang tidak diperbolehkan, seharusnya pembiayaan diambil alih pemerintah pusat karena PPPK merupakan bagian dari ASN,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, guru PPPK paruh waktu yang saat ini menerima honor Rp500 ribu per bulan akan ditambah hingga mencapai Rp1 juta. Sementara itu, untuk tenaga teknis, besaran honor akan disesuaikan dengan skema yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Serang juga akan mengalokasikan tambahan dari APBD agar honor yang diterima dapat mencapai standar satuan harga (SSH).
“APBD membantu agar honor mereka bisa mencapai SSH. Jika dari BOS belum mencapai Rp 1 juta, maka akan kami tambahkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (bsg)
