CEO Banten Creative Festival Diduga Jadi Korban Kebocoran Data Leasing
CEO Banten Creative Festival, Muhamad Irfan, mengaku namanya tercatat memiliki tunggakan leasing meski tidak pernah mengajukan kredit. Dugaan kebocoran data pribadi di perusahaan pembiayaan kini menjadi sorotan publik.

HALLONEWS.ID – Dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat di Kota Serang, Banten. Kali ini, Muhamad Irfan selaku CEO Banten Creative Festival (BCF) mengaku namanya tiba-tiba tercatat memiliki tunggakan pembiayaan di perusahaan leasing, padahal dirinya merasa tidak pernah mengajukan kredit.
Sosok Irfan sendiri dikenal di dunia industri kreatif Banten karena pernah menghadirkan grup band For Revenge serta Tepe Marathon dalam event musik Banten Creative Festival.
Kasus tersebut diketahui setelah Irfan melakukan pengecekan riwayat kredit melalui layanan perbankan dan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengaku terkejut saat menemukan adanya catatan pembiayaan atas namanya di perusahaan leasing Mutiara Multi Finance, Kota Serang.
Merasa dirugikan, Irfan langsung mendatangi kantor leasing yang berada di kawasan Jalan KH Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, guna meminta penjelasan terkait munculnya data pembiayaan tersebut.
“Setelah dicek ternyata transaksi itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan diduga bukan hanya satu kali penggunaan data pribadi saya,” ujar Irfan kepada Hallonews, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya merugikan secara administrasi, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasinya sebagai pelaku industri kreatif dan penyelenggara event di Banten.
Irfan mempertanyakan sistem validasi identitas perusahaan leasing yang dinilai lemah karena pengajuan pembiayaan diduga dapat lolos tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik identitas asli.
“Saya tidak pernah merasa mengajukan kredit di sana, tapi nama saya tercatat punya tunggakan. Ini jelas ada yang bermasalah dalam proses verifikasi,” katanya.
Kuasa hukum Irfan dari Raden Elang Mulyana Law Office menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Pihaknya mempertimbangkan laporan pidana hingga gugatan perdata apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses penggunaan identitas kliennya.
Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Sementara itu, pihak Mutiara Multi Finance disebut tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan kebocoran data dan validasi pembiayaan atas nama Irfan.
Peristiwa ini memicu perhatian publik terkait keamanan data pribadi masyarakat di sektor pembiayaan dan leasing, terutama menyangkut perlindungan identitas konsumen dari potensi penyalahgunaan. (esa)
