Ditjen Pajak: Pedagang Online Beromzet Rp500 Juta per Tahun Bebas PPh
DJP memastikan pedagang online beromzet hingga Rp500 juta per tahun bebas pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dengan syarat tertentu.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaku usaha yang berjualan di marketplace dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keadilan bagi pelaku usaha kecil di tengah penerapan sistem pemungutan pajak digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengecualian tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
“Silakan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” ujar Bimo, Rabu (1/7/2026).
Saat ini, DJP telah resmi menunjuk empat platform perdagangan elektronik, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Meski demikian, Bimo menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pedagang online otomatis dikenai pungutan pajak.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan.
Selain pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, pengecualian juga berlaku bagi layanan pengiriman atau ekspedisi yang dijalankan wajib pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Kemudian, penjualan barang dan jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak dikenai PPh Pasal 22.
Ketentuan serupa berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, batu permata, hingga transaksi tertentu atas pengalihan hak tanah dan bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Menurut Bimo, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring tanpa membebani pelaku usaha mikro.
“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini menjadi bentuk keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online maupun offline,” tegasnya. (agn)
