Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Rp9 Miliar, DPRD Kota Serang Bakal Panggil Dishub dan Bapenda
Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang senilai hampir Rp9 miliar menjadi sorotan DPRD dan aktivis. DPRD berencana memanggil Dishub dan Bapenda untuk membongkar sistem pengelolaan parkir yang dinilai lemah dan rawan kebocoran PAD.

HALLONEWS.ID – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Serang yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah mulai memicu sorotan serius dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memastikan lembaganya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membedah persoalan tersebut secara terbuka.
Langkah itu dilakukan menyusul mencuatnya dugaan lemahnya sistem pengelolaan parkir yang dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Muji mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada pernyataan semata. Menurutnya, perlu ada penjelasan rinci terkait pola pengelolaan parkir, mekanisme setoran, sistem pengawasan hingga potensi kebocoran yang selama ini terjadi di lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya kebocoran PAD dari sektor parkir, tentu harus dibuka secara terang ke publik. DPRD akan meminta Dishub dan Bapenda memaparkan data serta sistem pengelolaannya,” ujar Muji, Jumaat (22/5/2026).
Ia menilai, persoalan parkir bukan sekadar soal tarif ataupun pergantian sistem pembayaran. Namun lebih pada lemahnya kontrol dan pengawasan yang diduga membuka ruang kebocoran pendapatan daerah selama bertahun-tahun.
Menurut Muji, perubahan sistem tidak akan berdampak signifikan apabila pola pengawasan dan tata kelola masih menggunakan mekanisme lama.
“Percuma bicara sistem baru kalau pengawasannya masih lemah. Potensi kebocoran akan tetap terjadi,” katanya.
Sorotan terhadap dugaan kebocoran retribusi parkir ini juga mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Aktivis DPD Kota Serang, Pebrianto, meminta pemerintah daerah tidak sekadar melakukan evaluasi administratif, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap alur penerimaan retribusi parkir.
Pebrianto menilai, besarnya dugaan kebocoran tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola PAD Kota Serang.
“Kalau benar sampai miliaran rupiah bocor, ini bukan persoalan kecil. Pemerintah harus transparan membuka data pengelolaan parkir, mulai dari target, realisasi hingga pola setoran di lapangan,” tegas Pebrianto.
Ia juga meminta aparat pengawas internal hingga aparat penegak hukum ikut turun melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Jangan sampai PAD bocor terus tapi masyarakat tidak pernah tahu ke mana aliran uangnya. Ini uang daerah, uang masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kota Serang mendukung langkah pembenahan seluruh sektor PAD, termasuk kemungkinan penerapan sistem target setoran terhadap pengelola parkir. Pengelola yang dinilai tidak mampu memenuhi target bahkan disebut dapat dievaluasi hingga pencabutan izin operasional.
Dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut kini menjadi perhatian publik, terlebih setelah adanya pernyataan dari pemerintah daerah terkait potensi hilangnya pendapatan dari sektor parkir yang nilainya disebut mencapai hampir Rp9 miliar.(esa)
