Dugaan Korupsi PKBM Pasuruan, Kajari Bangil: Tersangka Kembalikan Uang
Kejari Bangil menyita uang Rp606 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PKBM Pasuruan. Total aset yang berhasil diamankan kini mencapai Rp3,1 miliar.

HALLONEWS.ID – Upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil (Kabupaten Pasuruan, Jatim) Rustandi Gustawirya mengatakan pihaknya kembali mengamankan uang senilai Rp606 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus bantuan keuangan PKBM Tahun Anggaran 2023-2024,” ujar Rustandi pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, uang tersebut disita dari seorang tersangka berinisial R yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.
Lanjutnya, dengan tambahan penyitaan tersebut, total aset yang berhasil diamankan Kejari Bangil kini mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
“Nilai itu berasal dari uang tunai dan sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar serta empat aset tidak bergerak yang saat ini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Rustandi menegaskan, uang Rp606 juta yang baru disita diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan kerugian negara yang diduga muncul akibat penyalahgunaan bantuan keuangan PKBM di Kabupaten Pasuruan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (fer)
