Fakta Baru! Kanal Aduan Jadi Kunci Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Dugaan pungli di Lapas Blitar langsung diusut. Kanwil Ditjenpas Jatim menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

HALLONEWS.ID – Upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur mulai menunjukkan arah yang lebih progresif melalui respons cepat dan terukur dari jajaran otoritas.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, M. Ulin Nuha, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik pungutan liar serta berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan lapas dan rutan.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan normatif, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret berupa penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah,” ujarnya kepada wartawan Kamis (30/4/2026).
“Dalam kerangka reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan dan evaluasi berkala menjadi instrumen utama,” imbuhnya.
Selain itu, kebijakan pembukaan kanal pengaduan bagi warga binaan dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Kanal aduan menjadi bagian penting dalam memastikan sistem berjalan terbuka dan akuntabel.
“Dengan adanya kanal aduan yang kami buka itu menjadi salah satu momentum awal pengujian komitmen kami,” tegasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada hari pertama dirinya menjabat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan pelaporan ke tingkat wilayah.
Langkah cepat dilakukan dengan menarik sejumlah petugas yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor wilayah.
Proses ini juga mencakup pejabat struktural guna memastikan penanganan berlangsung objektif, menyeluruh, dan berbasis prinsip akuntabilitas.
Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui fungsi kepatuhan internal turut melakukan pendalaman.
Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan dan verifikasi bukti secara komprehensif.
Dengan langkah berjenjang tersebut, reformasi pemasyarakatan diarahkan tidak hanya pada penindakan kasus, tetapi juga pada penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas secara berkelanjutan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang. (fer)
