Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di NTT
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, PK, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di Belu, NTT. Polisi menerapkan pasal berat dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, PYD alias PK, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Tak hanya PK, dua orang lainnya berinisial RK dan RM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 13 Januari 2026 tersebut.
Para tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Langkah penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kapolres mengungkapkan, seorang tersangka berinisial RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polisi berencana melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap PK dan tersangka lainnya guna kepentingan penyidikan lanjutan. Berkas perkara juga segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat juga memastikan perlindungan terhadap korban tetap jadi prioritas, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PK dikenal sebagai salah satu penyanyi yang pernah tampil di ajang Indonesian Idol.(wib)
