Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp 750 Juta dalam Kasus Korupsi Rp 137 Miliar

Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta dari tersangka Harmojoyo.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:15 WIB
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp 750 Juta dalam Kasus Korupsi Rp 137 Miliar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan pengembalian uang kerugian keuangan negara Rp750 juta pada kasus korupsi Pasar Cinde. Foto: Dok Kejati Sumsel

HALLONEWS.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde, Palembang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto SH MH menyampaikan proses penyerahan uang dilakukan pada Jumat 13 Februari 2026. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Harmojoyo yang menjadi tersangka pada kasus korupsi Pasar Cinde.

“Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta ini nanti akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejasaan Negeri Palembang sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton Delianto dalam keterangan resmi.

Anton mengatakan, pengembalian uang kerugian keuangan negara ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dengan PT Makna Beatum (MB).

Kerja sama itu terkait dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137 miliar, tepatnya Rp 137.722.947.614,40.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Para tersangka yang diserahkan itu adalah inisial AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB.

Pada penyerahan rahap II kala itu, penydik baru melaksanakannya terhadap empat orang tersangka. Sementar satu tersangka lainnya berinisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sulsel.

Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025. (gaa)