Kritik atau Caci Maki? Polemik Ucapan Mahasiswa UGM dan Batas Etika Demokrasi di Ruang Publik
Membahas batas kritik Presiden Prabowo dalam KUHP baru, Pasal 218-219, delik aduan, serta kebebasan berpendapat di Indonesia secara hukum dan demokrasi.

HALLONEWS.ID – Ada zaman ketika mahasiswa turun ke jalan membawa gagasan. Ada zaman ketika almamater dipikul sebagai kehormatan. Ada zaman ketika lidah mahasiswa menjadi obor: panas, terang, tetapi tetap memberi cahaya.
Hari ini, sebagian suara itu berubah. Bukan lagi obor, melainkan semburan api liar. Bukan lagi kritik, melainkan caci maki penghinaan yang dibungkus atas pesanan seolah-olah keberanian.
Bukan lagi keberpihakan pada rakyat, melainkan parade kata-kata kasar yang mencari panggung untuk memenuhi hasrat membuat gaduh republik.
Nama Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM, belakangan ramai disorot karena kritik-kritiknya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kritik kepada kekuasaan tentu sah. Mengawasi pemerintah adalah hak warga negara. Tetapi menghina kepala negara, merendahkan pribadi, dan memakai kata-kata kasar sebagai senjata politik bukanlah keberanian. Itu kemerosotan adab.
Dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan publik, Tiyo disebut pernah memviralkan diksi “Presiden Bodoh” dan mengubah MBG, Makan Bergizi Gratis, menjadi “Maling Berkedok Gizi”. Ia juga dilaporkan menyebut SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sebagai “Satuan Penjilat Prabowo-Gibran”.
Bahkan dalam satu pemberitaan lain, ia dikutip melontarkan kalimat, “Pak Prabowo kalau capek, sudah berhenti saja,” sebagai respons atas dinamika pemerintahan dan kasus yang menyeret Badan Gizi Nasional.
Terhadap Joko Widodo, nada yang beredar juga tidak kalah kasar. Dalam unggahan publik, Tiyo dikaitkan dengan pernyataan bahwa kerusakan yang diciptakan Soeharto dalam 32 tahun “dikalahkan” oleh Jokowi dalam 10 tahun. Ada pula unggahan yang menyebut ia menilai Jokowi sebagai alumni UGM yang memalukan.
Inilah yang harus dipersoalkan. Bukan karena Presiden tidak boleh dikritik. Bukan karena mantan Presiden harus disakralkan. Bukan karena penguasa harus ditaruh di singgasana anti-bantahan. Tetapi karena demokrasi tidak boleh dibiarkan merosot menjadi pasar caci maki.
Mahasiswa boleh keras. Bahkan harus keras ketika negara menyimpang. Tetapi keras bukan berarti liar. Tajam bukan berarti kotor. Menikam kebijakan berbeda dengan meludahi martabat orang. Kritik yang sehat menyerang keputusan, data, kebijakan, anggaran, dan dampak sosial. Tetapi caci maki menyerang kehormatan pribadi. Di situlah demokrasi berubah menjadi comberan.
Presiden bukan dewa. Presiden boleh dikritik, dibantah, digugat, bahkan didesak mundur melalui jalan konstitusional. Tetapi Presiden adalah kepala negara. Ia memegang jabatan yang bukan hanya melekat pada satu orang, melainkan pada institusi negara.
Dalam bahasa hukum, lambang negara secara formal memang Garuda Pancasila sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Namun martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai institusi kepresidenan dilindungi secara khusus dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 218 KUHP baru mengatur larangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Pasal 219 mengatur bentuk penyebarannya melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi.
Pasal 220 menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, dan pengaduan itu dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Maka pertanyaannya: mengapa penghinaan seperti ini dibiarkan?
Jawabannya bukan “aparat takut” atau “hukum tidur”. Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi dan jaksa tidak bisa seenaknya mempidanakan orang tanpa aduan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden.
Hal ini penting agar pasal tersebut tidak berubah menjadi pentungan kekuasaan. Pemerintah juga pernah menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk membedakan kritik demokratis dari serangan terhadap kehormatan pribadi.
Namun delik aduan bukan berarti negara mengambil sikap pura-pura tuli terhadap pembusukan etika publik. Aparat tidak boleh membabi buta menangkap orang. Tetapi aparat juga tidak boleh diam seperti patung.
Aparat bisa mengamankan bukti digital, memetakan konteks ucapan, mengkaji unsur pidana, dan memberi edukasi hukum kepada publik: mana kritik, mana penghinaan; mana oposisi, mana perusakan martabat.
Terhadap Presiden aktif, pintu pidana Pasal 218 dan 219 baru terbuka jika ada aduan tertulis Presiden atau Wakil Presiden.
Terhadap mantan Presiden seperti Joko Widodo, jalurnya berbeda. Bukan lagi perlindungan khusus sebagai Presiden aktif, melainkan perlindungan kehormatan pribadi sebagai warga negara apabila unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan terpenuhi dan ada pengaduan yang sah.
Menikmati Kekasaran
Di sini hukum harus jernih. Jangan semua kritik dijerat. Tetapi jangan pula semua makian diberi mahkota “kebebasan berpendapat”. Sebab yang paling berbahaya dari zaman ini bukan hanya orang yang berkata kasar. Yang lebih berbahaya adalah masyarakat yang mulai menikmati kekasaran itu sebagai hiburan politik.
Hari ini Presiden disebut bodoh. Besok program negara dipelesetkan menjadi maling. Lusa lembaga pelaksana negara disebut penjilat. Setelah itu siapa lagi? Rektor? Hakim? Guru? Orang tua? Pendeta? Ulama?
Kalau semua martabat diruntuhkan atas nama kebebasan, maka yang tersisa bukan demokrasi. Yang tersisa hanyalah pasar malam kebencian.
UGM adalah nama besar. BEM adalah ruang kader. Mahasiswa adalah harapan. Tetapi nama besar tidak otomatis membuat setiap ucapan menjadi benar. Almamater tidak boleh menjadi perisai bagi kesombongan lidah.
Seorang pemimpin mahasiswa seharusnya lebih pandai menyusun argumen daripada menyusun makian. Lebih kuat membawa data daripada membawa hinaan. Lebih berani menawarkan solusi daripada sekadar membakar emosi.
Aparat penegak hukum harus bersikap: jangan represif, tetapi jangan lembek. Jangan membungkam kritik, tetapi jangan membiarkan penghinaan menjadi budaya. Jangan jadikan pasal penghinaan Presiden sebagai alat memburu lawan politik, tetapi jangan pula membiarkan ruang publik berubah menjadi tempat orang melempar kotoran verbal kepada kepala negara.
Yang harus dilakukan aparat jelas: periksa konten secara utuh, bukan potongan viral; kaji unsur hukum; pisahkan kritik kebijakan dari serangan pribadi; tunggu aduan sah bila menyangkut Presiden/Wapres aktif; proses secara transparan bila aduan masuk; dan lindungi semua pihak dari persekusi, ancaman, maupun kekerasan.
Karena negara yang sehat bukan negara yang alergi kritik. Tetapi negara yang sehat juga bukan negara yang membiarkan pemimpinnya dihina seperti tidak ada lagi hukum, tidak ada lagi etika, tidak ada lagi rasa hormat kepada institusi.
Kritik adalah pisau bedah. Caci maki adalah pisau dapur yang dilempar sembarangan. Republik ini membutuhkan mahasiswa yang berani. Tetapi keberanian tanpa adab hanyalah kegaduhan. Dan kegaduhan yang terus diberi panggung pada akhirnya tidak akan menggulingkan kekuasaan; ia sedang menggulingkan martabat bangsa sendiri.(Mathias Brahmana/Penulis adalah Dewan Redaksi Hallonews).
