Laporan Polisi Mandek di Reserse, Cerita Lama yang Terus Terulang
Kompolnas menyatakan, keluhan atas kinerja reserse Polri mencapai 93 persen dari total keluhan yang masuk ke Kompolnas sepanjang tahun 2025.

HALLONEWS.ID – Keluhan mengenai kinerja reserse mendominasi pengaduan masyarakat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepanjang tahun 2025.
Dari seluruh surat keluhan terkait kinerja Polri yang diterima Kompolnas, sebanyak 93 persen di antaranya merupakan surat keluhan mengenai kinerja penyidik atau reserse. Adapun sisanya, yaitu 7 persen, merupakan keluhan yang mencakup bidang profesi dan pengamanan (propam), sumber daya manusia (SDM), Brimob, serta bidang kedokteran dan kesehatan (dokkes).
Dominasi keluhan ini menunjukkan bahwa penyidikan masih menjadi titik kritis dalam pelayanan kepolisian di mata masyarakat.
Data yang menyoroti kinerja reserse tersebut dipaparkan oleh Kompolnas dalam acara ”Rilis Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026” di Jakarta, 5 Januari 2026. Sekretaris Kompolnas yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, total ada 2.830 surat yang masuk ke Kompolnas.
Dari jumlah tersebut, 1.291 surat tergolong sebagai keluhan atau pengaduan dari masyarakat. Secara lebih rinci, dari 1.291 surat keluhan yang masuk, sebanyak 1.196 surat (atau 93 persen) merupakan keluhan atas kinerja petugas reserse atau penyidik. Sebagian kecil lainnya atau 95 surat berkaitan dengan bidang-bidang di luar reserse.
Keluhan tentang kinerja reserse ini sebenarnya bukanlah cerita baru dalam dunia kepolisian Indonesia. Ungkapan satir ”hilang kambing jual sapi” yang populer pada masa lalu menjadi gambaran betapa rumitnya proses yang harus dijalani pelapor atau korban tindak pidana ketika berurusan dengan petugas reserse. Proses yang rumit ini identik dengan biaya tinggi. Situasi ini tampaknya belum banyak berubah meski pimpinan Polri telah menggaungkan jargon reformasi Polri.
Peristiwa terbaru yang mencerminkan belum optimalnya kinerja reserse terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada awal Mei 2026, warga yang geram menggeruduk sebuah pondok pesantren. Penyebabnya, pimpinan pondok diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Pati menyatakan bahwa korban sebenarnya sudah melapor ke Dinas Sosial Pati pada September 2024. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke polisi. Namun, hingga setahun kemudian, tidak ada perkembangan berarti.
Setelah keresahan warga memuncak, satuan reserse baru menyematkan status tersangka pada pengasuh pondok. Petugas reserse Polres Pati pun akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengakui ada kendala dalam penanganan perkara ini, tetapi tidak menjelaskannya secara rinci.
No Viral No Justice
Kritik dan keluhan serupa juga banyak bersliweran di media sosial. Sebagian besar menyoroti kasus pidana yang dicatat sebagai laporan polisi model B. Laporan model B adalah dokumen yang dibuat petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) berdasarkan pengaduan seseorang (pelapor/korban). Adapun laporan model A dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengetahui adanya tindak pidana, seperti penembakan, pembunuhan, atau perampokan.
Umumnya, korban pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan sejenisnya melaporkan kasusnya dengan model B. Beberapa pengacara atau penasihat hukum menyebut bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus penipuan (model B) tidak bisa diukur durasinya. Bisa berbulan-bulan, bahkan berganti tahun.
Tak sedikit pihak yang berpendapat bahwa harus ada “perlakuan khusus” agar laporan polisi dari korban bisa diproses cepat dan tidak berlarut-larut. Di sisi lain, mandeknya penanganan perkara oleh reserse kerap menimbulkan prasangka bahwa penyidik bermain dua kaki.
Semua keluhan ini mengindikasikan adanya kesalahan dalam business process di satuan reserse. Secara umum, business process diartikan sebagai kumpulan aktivitas terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan masalah tertentu atau menghasilkan keluaran (produk) atau layanan demi mencapai tujuan organisasi termasuk efektivitas, efisiensi, dan peningkatan produktivitas.
Bagi satuan reserse, produk yang dihasilkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP) yang lengkap dan utuh, guna menyelesaikan perkara pidana yang dilaporkan korban. Elemen penting dalam penyelesaian perkara adalah durasi waktu. Namun nyatanya, belum ada pedoman baku mengenai durasi penyelesaian suatu laporan polisi.
Kasus di Pati menunjukkan bahwa penanganan laporan polisi oleh reserse kerap tidak terukur. Situasi inilah yang mendorong sebagian orang memviralkan kasusnya di media sosial, berharap mendapat perhatian pejabat kepolisian. Jargon no viral no justice pun bergema.
Kekurangan Personil
Untuk mengatasi masalah dalam penyelidikan dan penyidikan, pimpinan Polri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian.
Pasal 2 Perkap tersebut mengatur asas-asas penyidikan, antara lain legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, transparansi, kredibilitas, serta efektivitas dan efisiensi waktu. Setiap penyidik wajib menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi waktu. Penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut hingga hampir dua tahun tentu tidak bisa disebut efektif dan efisien.
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan adalah jumlah penyidik yang sangat terbatas, tidak sebanding dengan jumlah kasus yang masuk. Seorang penyidik di wilayah Jabodetabeb mengaku menangani 200 berkas perkara seorang diri—mulai dari pemeriksaan, pemberkasan, pemanggilan saksi, hingga pengelolaan barang bukti. Dalam sepekan, ia hanya memiliki lima hari kerja. Sebab, satu hari untuk piket pelayanan, satu hari lagi libur. Hari kerjanya semakin berkurang jika ada perintah tugas pengamanan, seperti pengamanan arus mudik Lebaran.
Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 14 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang menyatakan:
(1) Setiap laporan/pengaduan harus diproses secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan.
(2) Setiap penyidikan untuk satu perkara pidana tidak dibenarkan hanya ditangani satu orang penyidik, melainkan oleh tim, dengan ketentuan:
a. setiap tim penyidik sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang;
b. jika jumlah penyidik tidak memadai dibanding perkara, satu penyidik dapat menangani paling banyak tiga perkara dalam waktu yang sama.
Keterbatasan jumlah penyidik ini kontras dengan keberadaan polisi di korps ADC (aide de camp) atau ajudan pimpinan, seperti ajudan kapolres atau kapolda. Hal serupa terlihat pada polisi yang menjadi ajudan atau pengawal pejabat negara. Bintara-bintara muda yang seharusnya bisa dididik menjadi penyidik, justru disuruh menjadi sopir, mengambil baju ke laundry, atau menata sepatu di bagasi mobil.
Bukankah lebih baik mereka dialihkan ke reserse agar tumpukan kasus bisa berkurang? Apalagi mereka digaji dengan uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan meladeni pejabat bermental feodal.
Di tengah kemajuan teknologi informasi, Polri bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi untuk pelaporan dan pemantauan penyidikan perkara pidana melalui website SP2HP Online. Data yang disajikan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disusun penyidik.
SP2HP Online diklaim sebagai solusi keluhan para pelapor yang kesulitan memantau perkembangan perkaranya. Pelapor bisa melihat perkembangan perkara secara daring sekaligus menilai kinerja penyidik. Untuk mengakses, pengunjung hanya perlu mengisi nomor laporan polisi (LP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara. Semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan di EMP.
SP2HP merupakan hak pelapor sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala. SP2HP setidaknya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan beserta hasilnya, kendala yang dihadapi, rencana tindakan selanjutnya, serta himbauan atau penegasan hak dan kewajiban pelapor demi kelancaran penyidikan.
Namun demikian, SP2HP Online masih memiliki sejumlah kekurangan. Buktinya, keluhan pelapor tentang lamanya proses penyidikan tak kunjung reda.
Harus diakui, kinerja Polri mulai menunjukkan perubahan setelah reformasi 1998, yang disusul dengan pemisahan Polri dari TNI. Citra Polri sebagai aparat penegak hukum semakin kuat dan kesan militeristiknya perlahan-lahan memudar. Namun demikian, berbagai perbaikan yang dilakukan ternyata belum cukup untuk memenuhi harapan masyarakat.
Masyarakat masih menyatakan ketidakpuasan atas kinerja Polri, dan puncaknya terjadi pada aksi massa di bulan September 2025, di mana sejumlah kantor polisi menjadi sasaran amuk massa. Gejolak masyarakat ini kemudian direspons oleh Presiden dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Komisi ini diharapkan mampu mempercepat pembenahan struktur dan budaya kerja kepolisian.
Masyarakat berharap, komisi ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan konkret yang akan membuat kinerja Polri menjadi lebih baik, khususnya dalam hal penanganan perkara yang transparan dan berkeadilan.
Bagi para pencari keadilan, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian perkara yang tidak berbelit-belit. Pada intinya, masyarakat tidak peduli di mana kedudukan Kapolri—apakah langsung di bawah Presiden atau di bawah menteri tertentu—yang penting adalah kinerja kepolisian benar-benar berpihak pada rakyat.
Polisi harus terus berbenah menjadi lebih baik. Polri juga harus berani melakukan inovasi berbasis teknologi serta inovasi di bidang sumber daya manusia agar proses penyelidikan dan penyidikan menjadi semakin terukur, transparan, dan berintegritas. ***
Penulis: Prayoga SH, pengamat hukum
