Sektor Riil Tercekik: Target Pajak Rp2.357 Triliun Ditagih Saat Dana Rp10.294 Triliun Mandek di Bank!
Target penerimaan pajak Rp2.357 triliun dinilai berisiko membebani sektor riil di tengah likuiditas perbankan yang melimpah namun kredit seret. Dana Rp10.294 triliun disebut belum mengalir optimal ke ekonomi produktif.

HALLONEWS.ID – Sebuah anomali besar sedang mencengkeram perekonomian nasional. Di satu sisi, sistem keuangan kita kebanjiran uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat di perbankan melonjak hingga 13,49% secara tahunan, menyentuh angka fantastis Rp10.294 triliun.
Ditambah lagi, likuiditas semakin melimpah akibat kebijakan pemerintah yang mempertahankan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank BUMN. Namun, di sisi fiskal, pemerintah justru sedang pasang kuda-kuda untuk mengejar target penerimaan pajak yang sangat agresif sebesar Rp2.357 triliun.
Di sinilah letak paradoks berbahayanya: negara berambisi memungut pajak ribuan triliun dari meja ekonomi, sementara roda ekonomi di tingkat bawah justru sedang tiarap dan kering kerontang.
Meskipun pemerintah berjanji mengejar target Rp2.357 triliun tersebut tanpa menaikkan tarif pajak, langkah intensifikasi dan ekstrasi data yang agresif di tengah lesunya daya beli masyarakat berisiko menjadi blunder besar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang raksasa puluhan ribu triliun yang ada di perbankan sama sekali tidak mengalir deras ke sektor produktif (no trickle-down effect). Rasio alat likuid bank (AL/DPK) melonjak hingga 24,74%—jauh melampaui batas aman regulator yang hanya 10%. Ini adalah bukti konkret bahwa perbankan mengalami overliquidity namun enggan menyalurkan kredit karena tingginya risiko macet dan minimnya proyek yang layak (bankable).
Kelesuan ini divalidasi oleh adanya bom waktu berupa undisbursed loan sebesar Rp2.000an triliun. Angka masif ini menunjukkan fasilitas kredit yang sudah disetujui, namun “dibiarkan menganggur” oleh dunia usaha. Para pengusaha kini memilih mogok melakukan ekspansi bisnis baru demi melakukan cash preservation (menyelamatkan likuiditas internal) akibat runtuhnya konsumsi domestik.
Akibat fungsi intermediasi yang mampet, bank yang terbebani biaya bunga DPK akhirnya mengambil jalan pintas aman: memarkir uang ratusan triliun milik publik ke instrumen moneter bebas risiko seperti SBN, SUN, dan SRBI. Dampaknya sangat beracun bagi struktur APBN.
Uang rakyat terkuras habis hanya untuk membayar kupon bunga utang kepada perbankan. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membiayai fasilitas nonkomersial vital seperti pendidikan, kesehatan, dan stimulus sektor riil, justru tersedot demi menjaga profitabilitas industri keuangan. Uang hanya berputar-putar di “langit” moneter elit, sementara bumi ekonomi rakyat menjerit.
Sinyal kepalsuan pertumbuhan ekonomi ini bahkan sudah dibaca oleh pasar modal. Investor asing memilih angkat kaki secara masif (capital outflow) dan melakukan aksi jual bersih (net sell) pada saham empat bank raksasa nasional—BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI—yang pada akhirnya menyeret jatuh IHSG. Ini bukan sekadar koreksi pasar saham biasa, melainkan alarm keras rapuhnya fundamental ekonomi riil.
Mengejar pajak Rp2.357 triliun dari sektor usaha yang sedang sekarat dan terhimpit likuiditas yang macet adalah langkah yang sangat riskan.
Stabilitas angka-angka makro tidak akan berarti apa-apa jika ekonomi rakyat di akar rumput mati suri. Pemerintah dan otoritas terkait tidak bisa lagi mengandalkan obat penenang sementara berupa guyuran likuiditas.
Yang mutlak dibutuhkan hari ini adalah kepastian hukum investasi, perlindungan total terhadap daya beli masyarakat, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Uang harus segera dipaksa turun dan berputar di sektor riil bumi pertiwi, bukan dibiarkan menguap di “langit” moneter para oligarki keuangan! (Rudy Harjanto/Penulis adalah CEO. PT. Buana Pasopati Investindo)
