Mengejutkan! 774 ASN Kemenimipas Langgar Disiplin, 71 Dipecat
Kemenimipas mengungkap 774 pelanggaran ASN hingga April 2026. Sebanyak 71 pegawai dipecat akibat pelanggaran berat. Publik pun bertanya, ada apa di internal?

HALLONEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 24 April 2026, dalam masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dari total tersebut, 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian atau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Data ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, dalam kegiatan yang digelar di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Yan menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan menjaga profesionalisme ASN di lingkungan Kemenimipas.
“Setiap proses penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi diberikan secara objektif, transparan, dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Rincian Pelanggaran dari 774 kasus yang tercatat, rinciannya meliputi:
212 hukuman disiplin ringan
341 hukuman disiplin sedang
159 hukuman disiplin berat
62 kasus masih dalam proses
Yan menyebut, pelanggaran paling banyak terjadi pada pegawai lini terdepan yang bertugas di sektor pelayanan publik dan pengamanan. Tak hanya itu, sanksi juga menyasar pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Secara demografis, pelanggaran didominasi oleh ASN berusia 30 hingga 40 tahun, dengan golongan II dan III.
Sebanyak 71 ASN yang dipecat diketahui melakukan pelanggaran berat, di antaranya:
– Tidak masuk kerja tanpa keterangan
– Terlibat tindak pidana
– Pelanggaran aturan perkawinan dan perzinahan
Sebagai bagian dari pembinaan, Kemenimipas juga telah mengirim 365 pegawai untuk mengikuti program pembinaan mental di Pulau Nusakambangan.
Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, hingga sistem peringatan dini (early warning system).
Pembangunan Zona Integritas dan optimalisasi Unit Kepatuhan Internal juga terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih,” tegas Yan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi melalui kanal pengaduan seperti SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS, serta Whistle Blowing System (WBS).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenimipas tengah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh guna menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik. (fer)
