Miskinkan Koruptor Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Perampasan Harta dan Penjara

Kejari Lombok Tengah menuntut tiga mantan pejabat Bapenda dengan hukuman penjara dan perampasan harta dalam kasus korupsi pajak penerangan jalan periode 2019–2023.

Jumat, 24 April 2026 - 21:30 WIB
Miskinkan Koruptor Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Perampasan Harta dan Penjara
Sidang tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Foto: dok Hallonews

​HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman pidana penjara sekaligus perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera menyatakan langkah penyitaan harta adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal, sekaligus memiskinkan pelaku korupsi.

​”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/4/2026).

​Pembacaan surat tuntutan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (23/4) malam. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

Di persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021. Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

Apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

​Terdakwa kedua, Jalaludin, merupakan mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

​Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani yang digelar secara terbuka dan berjalan tertib.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (jan)