OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Ikuti Jejak Seniornya Terbit Rencana Perangin Angin
Syah Afandin menjadi bupati kedua dari Langkat yang terjerat OTT KPK dalam kurun waktu kurang dari lima tahun. Setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati saat itu Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka dugaan suap pada Januari 2022

HALLONEWS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin kembali menempatkan Kabupaten Langkat dalam sorotan.
Syah Afandin menjadi bupati kedua dari Langkat yang terjerat OTT KPK dalam kurun waktu kurang dari lima tahun.
Sebelumnya, pada 18 Januari 2022, KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat dan menetapkan Bupati saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terbit kemudian tampil mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangan terborgol saat konferensi pers pada Kamis (20/1/2022) dini hari. Selain Terbit, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Terbit bermula dari dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga KPK mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Kini, giliran Bupati Langkat Syah Afandin yang diamankan dalam OTT KPK pada Kamis (3/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media sebelumnya membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara dan menyatakan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin.
OTT terhadap Syah Afandin menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Langkat. Dua bupati berturut-turut kini tersangkut perkara yang ditangani KPK, meski dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.
KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (iin)
