Pakar IPB: Solar dari Sampah Plastik Berpotensi Jadi Solusi Energi dan Pengelolaan Limbah

Pakar IPB University menilai pengolahan sampah plastik menjadi solar melalui teknologi pirolisis berpotensi mendukung pengelolaan limbah dan penyediaan energi alternatif.

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:30 WIB
Pakar IPB: Solar dari Sampah Plastik Berpotensi Jadi Solusi Energi dan Pengelolaan Limbah
Pengolahan plastik perlu pengawasan ketat. Foto: Humas IPB for Hallonews

HALLONEWS ID – Wacana legalisasi penjualan solar yang dihasilkan dari pengolahan sampah plastik dinilai membuka peluang baru dalam upaya pengelolaan limbah sekaligus penyediaan sumber energi alternatif di Indonesia.

Namun, pemanfaatannya tetap memerlukan pengawasan ketat, standar mutu yang jelas, dan regulasi yang memadai.

Pakar dari IPB University, Dr. Leopold Oscar, menjelaskan bahwa secara ilmiah sampah plastik dapat diubah menjadi bahan bakar cair melalui teknologi pirolisis.

Teknologi ini bekerja dengan memanaskan material pada suhu tinggi dalam kondisi minim atau tanpa oksigen sehingga struktur plastik terurai menjadi beberapa produk.

“Melalui proses pirolisis, plastik dapat menghasilkan produk berupa gas, cairan, dan residu padat. Fraksi cair yang dihasilkan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bahan bakar setelah melalui pengolahan lanjutan,” ujar Dr. Leopold dikutip wartawan media ini Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kualitas minyak hasil pirolisis sangat dipengaruhi oleh jenis plastik yang digunakan sebagai bahan baku.

Plastik jenis polyethylene (PE) dan polypropylene (PP) cenderung menghasilkan senyawa hidrokarbon yang lebih sesuai untuk bahan bakar.

Sebaliknya, plastik seperti polyethylene terephthalate (PET) dan polyvinyl chloride (PVC) menghasilkan senyawa yang dapat bersifat korosif atau berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sehingga kurang ideal sebagai sumber bahan bakar.

Selain karakteristik bahan baku, mutu produk juga ditentukan oleh berbagai faktor teknis, mulai dari suhu operasi, laju pemanasan, penggunaan katalis, hingga proses pra-perlakuan terhadap sampah plastik yang akan diolah.

Dr. Leopold menegaskan bahwa minyak pirolisis tidak dapat langsung dipasarkan atau digunakan sebagai solar komersial.

Produk tersebut masih harus melewati tahapan pemurnian, distilasi, dan proses cracking agar memenuhi spesifikasi bahan bakar diesel yang berlaku.

Ia menilai aspek kualitas dan keamanan harus menjadi perhatian utama apabila produk tersebut nantinya beredar di masyarakat.

Pengawasan perlu dilakukan sejak tahap pemilahan bahan baku, pengendalian proses produksi, hingga pengujian kualitas produk akhir secara berkelanjutan.

“Indonesia juga membutuhkan regulasi yang jelas terkait standar bahan baku, proses produksi, serta kualitas produk yang dihasilkan agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Dari sisi lingkungan, pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar dinilai dapat membantu mengurangi volume limbah yang sulit terurai.

Pendekatan ini juga sejalan dengan konsep ekonomi sirkular karena memberikan nilai tambah pada sampah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi.

Meski demikian, Dr. Leopold mengingatkan bahwa pengembangan teknologi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan efisiensi proses, kelayakan ekonomi, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Menurutnya, pemanfaatan sampah plastik sebagai bahan bakar memiliki prospek yang menjanjikan selama kebutuhan energi masih bergantung pada sumber daya fosil.

Namun, perannya tetap perlu dievaluasi secara berkala, terutama seiring berkembangnya teknologi energi terbarukan dan alternatif pemanfaatan lain dari produk hasil pirolisis.

“Teknologi ini berpotensi menjadi bagian dari solusi pengelolaan limbah di masa depan. Namun, pengembangannya harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan, keamanan, dan kebutuhan energi nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. (opy)