Picu Abrasi, DPRD Banten Kecam Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak

Aktivitas tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, disorot DPRD Banten karena memicu abrasi pantai dan merusak ekosistem pesisir.

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB
Picu Abrasi, DPRD Banten Kecam Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah meninjau pesisir Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang disorot akibat aktivitas tambang pasir laut ilegal. Foto: Dok Musa Weliansyah for HalloNews

HALLONEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras aktivitas tambang pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ia menilai penambangan di kawasan sempadan pantai tersebut telah memperparah abrasi dan merusak ekosistem pesisir.

Musa meminta aparat penegak hukum segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu, mulai dari penambang, pengusaha, hingga perusahaan penadah pasir laut.

“Kegiatan pertambangan itu dilakukan di sepanjang sempadan pantai sehingga mengakibatkan abrasi. Bahkan ada juga yang mengklaim tanah itu milik pribadi, padahal diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten,” kata Musa kepada HalooNews.id, Jumat (15/5/2026).

Menurut Musa, upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Ia menyebut Satpol PP Kabupaten Lebak telah tiga kali menertibkan lokasi tambang tersebut. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga pernah menghentikan aktivitas penambangan. Namun, aktivitas tambang disebut kembali berjalan.

“Pengusahanya memang bandel. Mereka memprovokasi warga supaya bekerja di area tambang agar jadi tameng. Padahal pasir laut itu mereka jual ke beberapa perusahaan untuk bisnis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan eksploitasi masyarakat oleh pengusaha tambang ilegal. Menurutnya, kondisi ekonomi warga dimanfaatkan untuk mempertahankan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Musa menambahkan, Satpol PP Kabupaten Lebak kini telah melayangkan laporan resmi sekaligus permohonan penindakan kepada Polres Lebak terkait dugaan aktivitas tambang pasir pantai ilegal.

“Sudah dilaporkan ke Polres Lebak terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir pantai tanpa izin,” tegasnya.

Aktivitas tambang pasir laut ilegal di wilayah pesisir selatan Lebak belakangan menjadi sorotan karena dinilai mengancam lingkungan dan mempercepat kerusakan garis pantai. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kerusakan pesisir tidak semakin meluas. (esa)