Polemik 10 Aset Daerah Belum Tuntas, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Kemendagri

Sengketa 10 aset antara Pemkot dan Pemkab Serang masih berlanjut. Pemkot Serang menyebut penyelesaian kini menunggu keputusan resmi DPOD Kemendagri.

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB
Polemik 10 Aset Daerah Belum Tuntas, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Kemendagri
Asda III Kota Serang, Subagyo, saat memberikan keterangan terkait polemik penyerahan aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang, Senin (25/5/2026). Foto: Hallonews/Mahesa

HALLONEWS.ID – Perselisihan penyerahan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang kembali memasuki tahap pembahasan lanjutan. Hingga kini, sebanyak 10 aset yang berada di wilayah Kota Serang masih belum diserahkan oleh Pemkab Serang dan kini penyelesaiannya menunggu keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.

“Terhadap 10 aset yang belum diserahkan oleh Kabupaten Serang, pembahasannya akan dilakukan lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang,” ujar Subagyo kepada HalloNews.id, Senin (25/5/2026).

Menurut Subagyo, rapat tersebut turut melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, hingga Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.

Ia menjelaskan, akar persoalan masih berkaitan dengan perbedaan penafsiran terhadap Pasal 13 Ayat 7 Huruf A UU Nomor 32 Tahun 2007, khususnya mengenai frasa “sebagian aset”.

Pemkab Serang disebut menafsirkan bahwa tidak seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan. Sementara Pemkot Serang berpandangan seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang harus dialihkan kepada pemerintah kota sebagai daerah otonom baru.

“Kalau mengacu pada pembentukan Kota Serang tahun 2007, seluruh aset saat itu masih tercatat milik Kabupaten Serang. Jadi aset yang berada di wilayah Kota Serang merupakan bagian yang wajib diserahkan,” katanya.

Subagyo juga mengungkapkan bahwa Pemkot Serang memiliki dasar hukum lain yang memperkuat argumentasi penyerahan aset, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang disebut menjadi rujukan teknis penyerahan aset daerah otonom baru.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan. Jadi secara regulasi sebenarnya sudah cukup jelas,” ujarnya.

Selain menyangkut administrasi pemerintahan, polemik aset ini dinilai berdampak terhadap kepastian pengelolaan aset daerah, pemanfaatan fasilitas pemerintah, hingga pelayanan publik di Kota Serang.

Pemkot Serang saat ini masih menunggu undangan lanjutan dari Ditjen Otda Kemendagri untuk pembahasan lebih mendalam bersama para kepala daerah terkait.

“Keputusan akhirnya nanti kita menunggu putusan resmi dari DPOD,” ucapnya.

Di sisi lain, Subagyo turut menyinggung Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Menurutnya, aturan tersebut semakin memperjelas posisi administratif antara Kabupaten Serang dan Kota Serang setelah pemekaran daerah dilakukan. (esa)