Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari

Kejati Riau menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari terkait dugaan penguasaan ilegal Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemkab Bengkalis dengan kerugian negara Rp30,87 miliar.

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:30 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari
Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari ditahan Kejati Riau terkait dugaan penguasaan ilegal Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemkab Bengkalis yang merugikan negara Rp30,87 miliar. Foto: Kejati Riau for Hallonews

HALLONEWS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS).

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah tanpa hak.

Berawal dari Putusan Mahkamah Agung

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi putusan dilakukan jaksa pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Namun, menurut Sutikno, dalam perkembangannya aset tersebut diduga tidak diamankan serta tidak dicatat secara administratif sebagaimana ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Diduga Dikuasai dan Disewakan Tanpa Izin

Penyidik menduga tersangka S justru menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, fasilitas itu diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset.

Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat pada Januari 2017 yang meminta penghentian operasional pabrik.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta sejumlah peraturan menteri dalam negeri terkait pengamanan dan penyewaan aset daerah,” jelas Sutikno dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Kerugian Negara Rp30,87 Miliar

Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30,87 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Kejati Riau menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (fer)