Sejarah Pengadilan HAM: Lahir dari Luka Reformasi 1998 untuk Mengadili Kejahatan Berat

Pengadilan HAM di Indonesia lahir dari Reformasi 1998 untuk mengadili pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan. Simak sejarah lengkapnya.

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:04 WIB
Sejarah Pengadilan HAM: Lahir dari Luka Reformasi 1998 untuk Mengadili Kejahatan Berat
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: inca.ac.id for Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Gelombang Reformasi 1998 tak hanya meruntuhkan rezim lama, tetapi juga memaksa Indonesia menata ulang fondasi hukumnya terutama dalam hal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dari titik balik sejarah itu, lahirlah sebuah instrumen penting: Pengadilan HAM. Lembaga ini dibentuk sebagai respons atas tuntutan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM berat yang sebelumnya sulit tersentuh hukum.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung menyebutkan: Negara, untuk pertama kalinya, menegaskan komitmennya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa lagi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Perubahan itu diperkuat lewat amandemen kedua UUD 1945 pada 18 Agustus 2000, yang secara eksplisit memasukkan jaminan HAM dalam Pasal 28A hingga 28J. Hak hidup, keadilan, pendidikan, hingga perlakuan setara di hadapan hukum ditegaskan sebagai bagian dari konstitusi.

Tak berhenti di situ, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tonggak hukum yang secara khusus memberi kewenangan untuk mengadili kejahatan HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pembentukan Pengadilan HAM Indonesia bukan terjadi dalam ruang hampa. Ia lahir dari pembelajaran panjang sejarah global.

Salah satu referensi penting adalah International Criminal Court yang berdiri melalui Statuta Roma 1998, dengan mandat mengadili genosida, kejahatan perang, hingga agresi militer.

Namun jauh sebelum itu, dunia sudah lebih dulu mengenal pengadilan kejahatan kemanusiaan melalui Pengadilan Nuremberg. Dalam pengadilan ini, tokoh-tokoh Nazi seperti Hermann Goring dan Rudolf Hess diadili atas kejahatan perang.

Model serupa kembali digunakan saat konflik Balkan melalui International Criminal Tribunal for the Former Yugoslaviapada 1993, serta tragedi genosida Rwanda yang mendorong pembentukan tribunal internasional pada 1994.

Di Indonesia, Pengadilan HAM memiliki kewenangan luas. Lembaga ini dapat memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, selama pelakunya adalah warga negara Indonesia.

Kejahatan yang masuk dalam kategori ini mencakup genosida upaya pemusnahan kelompok tertentu serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil.

Namun, hukum juga memberi batasan. Anak-anak tidak dapat diadili dalam Pengadilan HAM, menegaskan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan. Untuk kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, mekanisme yang digunakan adalah Pengadilan HAM ad hoc.

Pembentukannya dilakukan atas usulan DPR dan ditetapkan melalui keputusan presiden, seperti dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur pascareferendum.

Dalam proses penegakan hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memegang peran awal sebagai penyelidik. Lembaga ini dapat membentuk tim ad hoc untuk mengumpulkan bukti awal.

Jika ditemukan indikasi kuat, kasus dilimpahkan ke Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut. Proses persidangan sendiri dibatasi maksimal 180 hari sejak perkara dilimpahkan.

Majelis hakim terdiri dari lima orang dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc sebuah komposisi yang dirancang untuk menjaga independensi sekaligus sensitivitas terhadap isu HAM.

Saat ini, Pengadilan HAM berdiri di beberapa kota besar seperti Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar, sebagai bagian dari sistem peradilan umum.

Lebih dari dua dekade sejak dibentuk, Pengadilan HAM menjadi simbol penting dari upaya Indonesia menghadapi masa lalu sekaligus menegakkan keadilan.

Ia adalah “anak kandung” Reformasi lahir dari krisis, dibentuk oleh tuntutan publik, dan terus diuji oleh kompleksitas penegakan hukum.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal keberadaannya, tetapi sejauh mana ia mampu menjawab harapan: menghadirkan keadilan bagi korban, dan memastikan sejarah kelam tidak terulang. (dul)