Terbongkar! 3 WNA Korea Selatan Salah Gunakan Izin Investor, Imigrasi Belawan Langsung Deportasi
Upaya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing kembali terbongkar. Kali ini, tiga WNA Korea Selatan langsung dideportasi dari Indonesia.

HALLONEWS.ID – Langkah tegas diambil jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan setelah menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor oleh tiga warga negara asing asal Korea Selatan.
Ketiga warga negara Korea Selatan tersebut berinisial SK, GC, dan LNY.
“Mereka akhirnya dipulangkan paksa dari Indonesia melalui proses deportasi pada Rabu (4/3/2026) lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Belawan, Dedi Sinurat dalam keterangan dikutip pada Jumat (6/3/2026).
“Ketiganya diterbangkan menuju Korea Selatan menggunakan pesawat Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762,” imbuhnya.
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan izin tinggal investor.
“Namun dalam praktiknya, aktivitas yang dijalankan diduga tidak sejalan dengan peruntukan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menyatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan akan terus diperketat.
Ia mengungkapkan, selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Seluruh proses deportasi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Eko menambahkan, sejak awal tahun 2026 hingga awal Maret, pihaknya telah menindak lima warga negara asing melalui mekanisme deportasi.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Di sisi lain, tindakan tersebut juga menjadi peringatan agar setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” pungkasnya. (fer)
