Terbongkar! Tersangka Kasus PKBM Diduga Jual Janji Hentikan Perkara, Kejari Bangil Sita Rp606 Juta

Kejari Bangil menyita Rp606 juta dari tersangka berinisial R yang diduga menjanjikan penghentian perkara dalam kasus korupsi PKBM Pasuruan. Total aset yang diamankan mencapai Rp3,1 miliar.

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:32 WIB
Terbongkar! Tersangka Kasus PKBM Diduga Jual Janji Hentikan Perkara, Kejari Bangil Sita Rp606 Juta
Kejari Bangil Bongkar Dugaan Permainan di Balik Kasus PKBM, Aset Rp3,1 Miliar Berhasil Diamankan. (Kejari Bangil for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan PKBM di Kabupaten Pasuruan mengungkap fakta baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya mengatakan seorang tersangka berinisial R diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak dengan janji dapat membantu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangil.

“Dari hasil pendalaman perkara, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp606 juta yang diduga berasal dari praktik tersebut,” ujarnya pada Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa uang yang telah diamankan saat ini menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Lanjutnya, menurut penyidik, tersangka R diduga menawarkan pengaruh kepada sejumlah penerima bantuan PKBM dengan memberikan harapan bahwa perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat dihentikan atau diamankan.

“Dari dugaan aktivitas tersebut, terkumpul dana ratusan juta rupiah yang akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan terbaru ini menambah jumlah aset yang telah diamankan Kejari Bangil menjadi sekitar Rp3,1 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp2,5 miliar serta empat aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Rustandi menegaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Kami memastikan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengembalikan aset negara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya. (fer)