Kajari dan Kepala BPN Depok Teken MoU, Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Pertanahan

Kejari Depok dan BPN Kota Depok menandatangani MoU kerja sama bidang agraria dan tata ruang guna memperkuat penegakan hukum, pengamanan aset, dan penyelesaian sengketa pertanahan di Jawa Barat.

Kamis, 14 Mei 2026 - 5:00 WIB
Kajari dan Kepala BPN Depok Teken MoU, Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Pertanahan
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., resmi menandatangani MoU dalam bidang agraria dan tata ruang. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dalam bidang agraria dan tata ruang.

Penandatanganan tersebut berlangsung bersamaan dengan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Kajari Depok Dr. Arif Budiman didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Sumarni, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” ujar Barkah.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara BPN dan Kejaksaan, khususnya terkait penanganan persoalan hukum pertanahan, pengamanan aset negara, hingga dukungan terhadap pembangunan strategis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyebut kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tingkat pusat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut menjadi pedoman pelaksanaan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dan Kejaksaan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” katanya.

Yuniar menambahkan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan berakhir pada 2029 mendatang.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dalam agenda tersebut.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara BPN dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan pertanahan, serta pengamanan aset dan pembangunan strategis di wilayah Jawa Barat,” tutupnya. (jan)