Ulah WNA Keterlaluan! Rusak Properti, Mengamuk hingga Tinggal Ilegal Berujung Deportasi
Enam warga negara asing dideportasi dari Bali setelah terlibat aksi mengamuk, merusak fasilitas, hingga melanggar izin tinggal. Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar.

HALLONEWS.ID – Kesabaran aparat imigrasi terhadap ulah warga negara asing (WNA) yang meresahkan masyarakat Bali akhirnya habis.
Enam WNA dari Selandia Baru, Kanada, dan India dipaksa angkat kaki dari Indonesia setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian hingga membuat keributan yang mengganggu ketertiban umum.
Pemulangan paksa tersebut dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan respons atas berbagai laporan masyarakat dan aparat kepolisian mengenai perilaku sejumlah WNA yang dinilai meresahkan warga serta mencoreng citra pariwisata Bali.
“Dari enam orang yang dideportasi, dua di antaranya menjadi sorotan karena terlibat aksi yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Teguh pada Rabu (17/6/2026).
Teguh menjelaskan, seorang pria asal Kanada berinisial FRP (51) dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah properti di wilayah Buleleng pada awal Mei lalu.
Meski masih mengantongi izin tinggal yang sah, tindakan agresif yang dilakukan membuat aparat mengambil langkah tegas dengan mendeportasinya demi menjaga keamanan masyarakat.
Kasus serupa juga melibatkan SSP (29), warga negara India. Pria tersebut diamankan setelah membuat keributan di kawasan Ubud.
“Selain merusak fasilitas hotel, SSP juga disebut menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry yang telah digunakannya,” katanya.
Lanjutnya, tak hanya pelanggaran ketertiban umum, petugas imigrasi juga menemukan empat kasus pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Seorang perempuan asal Selandia Baru berinisial RNB (54) diketahui masih berada di Indonesia selama 56 hari setelah masa berlaku visanya habis.
“Kepada petugas, ia berdalih tidak menyadari izin tinggalnya telah berakhir,” ucap Teguh.
“Sementara itu, tiga warga negara India lainnya berinisial SS (27), GS (21), dan BS (32) diamankan dari sebuah hotel di kawasan Kuta,” tambahnya.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan SS telah melewati batas izin tinggal selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing tercatat overstay selama 30 hari.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, keenam WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga berpotensi masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Bahkan dalam kasus tertentu, larangan masuk dapat berlaku sangat lama hingga seumur hidup apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Teguh menegaskan Bali terbuka bagi wisatawan asing yang menghormati hukum dan budaya setempat. Namun, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan atau membuat keresahan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan wibawa negara. Setiap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teguh. (fer)
