Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WN Tiongkok Diamankan
Imigrasi Semarang mengungkap dugaan jaringan love scamming internasional yang melibatkan empat warga negara Tiongkok. Sebanyak 604 ponsel, laptop, dan ratusan kartu SIM disita dalam operasi pengawasan keimigrasian.

HALLONEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) berskala internasional yang beroperasi di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua pekan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Dari hasil pemantauan dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi terpadu pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini masih dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Pelaku diduga membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terjalin untuk memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa target maupun korban yang menjadi sasaran aktivitas tersebut berada di luar wilayah Indonesia. Namun demikian, para pelaku diduga menjadikan Indonesia sebagai basis operasional untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selective policy yang menjadi landasan pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.
Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi operasi jaringan kejahatan transnasional. Ke depan, penguatan fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (gin)
