Wali Kota Cilegon Bantah Jual Beli Jabatan, Aktivis Minta Pemkot Transparan
Aktivis Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon membuktikan komitmen bebas jual beli jabatan melalui sistem promosi ASN yang transparan dan berbasis kompetensi.

HALLONEWS.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan dan rotasi puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan pejabat administrator dan pengawas, Rabu (17/6/2026).
Dalam keterangannya, Robinsar menyebut seluruh proses promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta upaya meningkatkan kinerja pemerintahan. Ia juga menegaskan tidak pernah meminta imbalan apa pun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan promosi jabatan.
Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Kota Cilegon, Pebrianto, menilai pernyataan kepala daerah harus dibarengi dengan langkah konkret untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Pemkot Cilegon.
Menurut Pebrianto, isu jual beli jabatan bukan hanya soal ada atau tidak adanya transaksi, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan proses pengisian jabatan. Ia menilai publik berhak mengetahui indikator penilaian, rekam jejak, kompetensi, serta alasan seorang ASN dipromosikan atau dipindahkan ke jabatan tertentu.
“Kalau memang tidak ada praktik jual beli jabatan, itu tentu harus diapresiasi. Tetapi pemerintah juga perlu membuka ruang transparansi agar masyarakat dapat melihat bahwa proses promosi dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi. Jangan sampai muncul persepsi negatif karena minimnya informasi,” kata Pebrianto, kepada Hallonews, Rabu (17/06/2026).
Pebrianto juga menyoroti rencana penerapan sistem manajemen talenta yang saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi instrumen untuk memutus praktik-praktik nonprofesional dalam pengisian jabatan sekaligus memastikan ASN yang menduduki posisi strategis memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon telah memperoleh izin awal untuk penerapan manajemen talenta. Meski demikian, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh.
Robinsar mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta BKN. Menurutnya, penerapan manajemen talenta diharapkan dapat memperkuat sistem merit dan meningkatkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kemarin alhamdulillah kita sudah mendapat izin awal untuk pelaksanaan manajemen talenta. Saat ini masih ada beberapa rekomendasi yang sedang diproses dan kami terus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan BKN,” ujar Robinsar.
Pada kesempatan yang sama, Robinsar kembali menegaskan bahwa promosi jabatan di lingkungan Pemkot Cilegon tidak dipungut biaya dan dilakukan secara profesional sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Yang terpenting, ASN yang mendapat amanah baru harus mampu menunjukkan kinerja terbaik, bekerja profesional, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi fokus utama kami dalam penataan birokrasi di Kota Cilegon,” tegas Robinsar. (esa)
