Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Bogor Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Pemkab Bogor melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat ASN ke aparat penegak hukum setelah audit investigasi menemukan indikasi transaksi

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Bogor Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Hallonews/Pemkab Bogor foto : Gedung Pemkab Bogor. Kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bogor diserahkan ke Polres Bogor.

HALLONEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor melimpahkan kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah hasil audit investigasi menemukan adanya indikasi transaksi di antara para ASN yang terlibat.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi transaksi di antara empat PNS. Karena itu, kasus ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dikutip wartawan media ini Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, proses audit telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam penyelidikan tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan dari 24 pegawai di lingkungan Pemkab Bogor, mencakup pejabat eselon II, III, IV, hingga staf pelaksana.

Namun demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses promosi jabatan.

“Transaksi yang ditemukan hanya terjadi di antara empat PNS tersebut, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” jelas Arif.

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak tidak menunjukkan keterlibatan langsung, melainkan bagian dari upaya memperkuat data dan memastikan fakta secara menyeluruh.

Menurutnya, audit investigasi dilakukan secara cermat dan membutuhkan waktu agar hasilnya akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas temuan tersebut, Pemkab Bogor memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain sanksi administratif, kasus ini juga diproses melalui jalur hukum karena diduga mengandung unsur pidana.

Arif menambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dugaan praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022, bermula dari oknum ASN yang menawarkan jabatan struktural kepada sejumlah pegawai dengan imbalan uang yang diberikan secara bertahap.

Hingga kini, Inspektorat masih terus mengumpulkan data tambahan guna memastikan kelengkapan bukti sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut. (opy)