1.000 Gugatan Hantam Tarif Trump, Perusahaan Tuntut Refund Ratusan Miliar Dolar

Lebih dari 1.000 gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan AS setelah Mahkamah Agung batalkan tarif Trump. Perusahaan tuntut refund hingga $175 miliar.

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:08 WIB
1.000 Gugatan Hantam Tarif Trump, Perusahaan Tuntut Refund Ratusan Miliar Dolar
Presiden Donald Trump (kanan) berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026. Foto: CGTN for Hallonews

HALLONEWS.ID-Gelombang gugatan hukum membanjiri pengadilan perdagangan Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menaikkan tarif global menjadi 15 persen, hanya sehari setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) menyatakan tarif sebelumnya ilegal.

Alih-alih meredakan konflik, langkah terbaru Trump justru memperluas pertempuran ke ranah hukum. Lebih dari 1.000 perkara telah diajukan ke United States Court of International Trade, menuntut pengembalian dana atas pungutan tarif yang dipungut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari importir kecil hingga raksasa ritel seperti Costco—mengklaim mereka berhak atas kompensasi setelah Mahkamah Agung memutuskan tarif IEEPA melampaui kewenangan eksekutif.

Putusan 6-3 pada Jumat (20/2/2026) menyatakan bahwa penggunaan IEEPA untuk mengenakan tarif luas tidak sah. Namun selama kebijakan itu berlaku, pemerintah telah mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

Data Bea Cukai AS pada Desember lalu menunjukkan penerimaan tarif IEEPA mencapai sekitar 130 miliar dolar AS. Estimasi terbaru dari Universitas Pennsylvania memperkirakan totalnya kini bisa melampaui 175 miliar dolar AS.

Besarnya angka tersebut membuat gugatan ini berpotensi menjadi salah satu sengketa fiskal terbesar dalam sejarah kebijakan perdagangan modern AS.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Refund?

Meski tuntutan hukum meningkat, persoalan pengembalian dana tidak sesederhana membatalkan kebijakan.

Para pakar hukum menyebut Pengadilan Perdagangan Internasional AS akan menentukan apakah dan berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan. Proses ini diperkirakan bisa berlangsung bertahun-tahun.

Masalahnya, beban tarif sebagian besar telah diteruskan ke konsumen dan pelaku usaha domestik. Riset Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif ditanggung di dalam negeri.

Namun konsumen individu sulit membuktikan berapa besar tarif yang mereka bayarkan secara langsung. Banyak usaha kecil juga menyerap sebagian biaya untuk menjaga daya saing, membuat perhitungan kompensasi semakin kompleks.

Departemen Keuangan sebelumnya telah memperingatkan bahwa pengembalian dana dalam skala besar bisa mengguncang fiskal negara dan memicu ketidakstabilan ekonomi.

Trump sendiri menyebut potensi sengketa refund ini dapat berlarut-larut hingga lima tahun.

Di tengah gelombang gugatan, Trump tetap melanjutkan kebijakan proteksionisnya. Pada Sabtu (21/2/2026), ia mengumumkan kenaikan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen melalui perintah eksekutif, menyatakan langkah tersebut “diizinkan secara hukum.”

Putusan Mahkamah Agung memang membatasi penggunaan IEEPA, tetapi tidak menutup seluruh jalur tarif lainnya. Gedung Putih kini mengeksplorasi mekanisme alternatif dalam Undang-Undang Perdagangan 1974 dan ketentuan lain yang memberi ruang pengenaan tarif dengan batasan prosedural berbeda.

Namun bagi dunia usaha, fokus utama kini bukan lagi kebijakan baru, melainkan nasib dana ratusan miliar dolar yang telah dibayarkan.

Ketidakpastian Berkepanjangan

Dengan lebih dari 1.000 kasus aktif dan potensi klaim ratusan miliar dolar, sengketa tarif ini telah berubah menjadi pertempuran hukum berskala nasional.

Para analis menilai putusan Mahkamah Agung mungkin telah menghentikan satu jalur kebijakan, tetapi efek finansialnya justru membuka babak baru yang lebih panjang dan kompleks.

Tarif mungkin bisa dinaikkan kembali. Namun pertanyaan besarnya kini: siapa yang akan menanggung biayanya? (ren)