Menteri HAM Sebut Menolak Makan Bergizi Gratis Sama dengan Melawan HAM! Ini Penjelasannya
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis dan kebijakan kerakyatan lainnya bagian dari pemenuhan HAM. Kritik boleh, tapi tidak untuk meniadakan program, katanya.

HALLONEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sejumlah kebijakan sosial pemerintah merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, menurutnya, pihak-pihak yang ingin menghapus program tersebut dapat dikategorikan sebagai pihak yang menentang prinsip HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam konferensi pers merespons polemik kritik terhadap program MBG yang sempat disuarakan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Pigai menilai, program seperti MBG, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, kampung nelayan, hingga swasembada pangan merupakan instrumen negara untuk menjamin hak dasar warga negara.
Ia menekankan bahwa hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan adalah bagian dari hak fundamental yang dijamin konstitusi.
“Orang boleh mengkritik, tetapi jangan sampai kritik itu mengarah pada peniadaan program yang bertujuan memenuhi hak hidup masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Tiyo Ardianto diketahui menyampaikan kritik terhadap program MBG melalui surat kepada UNICEF. Dalam surat tersebut, ia menyoroti aspek pembiayaan program yang dinilai berpotensi menggeser prioritas anggaran untuk mengatasi ketimpangan sosial.
Kritik itu, menurut Pigai, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa semangat perbaikan seharusnya tak berubah menjadi dorongan untuk menghapus kebijakan yang ditujukan bagi masyarakat luas.
Pigai juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto yang, menurutnya, menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan dan prioritas pembangunan.
“Program-program ini dirancang untuk memastikan negara hadir memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” katanya.
Meski bersikap tegas, Pigai menegaskan bahwa kritik tetap merupakan bagian sah dalam negara demokrasi.
Ia membuka ruang evaluasi dan perbaikan kebijakan, namun menolak upaya yang menurutnya berpotensi menghapus program-program sosial yang sudah berjalan.
Polemik ini pun memantik diskusi publik mengenai batas antara kritik kebijakan dan penolakan terhadap program negara. Sejumlah kalangan menilai diskursus tersebut penting untuk memastikan efektivitas program sekaligus menjaga prinsip kebebasan berpendapat. (wib)
