Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan, Rugikan Negara Rp 1,4 Triliun

Kejaksaan menetapkan 10 tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Bangka Selatan yang rugikan negara Rp 1,4 triliun.

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:30 WIB
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan, Rugikan Negara Rp 1,4 Triliun
Sebagian 10 tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang diproses Kejari Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026). Foto: Dok. Kejaksaan

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.

Perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Penetapan kesepuluh tersangka ini dilakukan pada Rabu (18/2/2026).

Para tersangka itu adalah mantan direksi dan pegawai PT Timah Tbk serta sejumlah direktur dari perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha dari BUMN tambang itu.

Mereka adalah:

1. AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016.

2. NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.

3. KEB selaku Direktur CV TJ.

4. HAR selaku Direktur CV SR BB.

5. ASP selaku Direktur PT IA.

6. SC selaku Direktur PT UMBP.

7. HEN selaku Direktur CV BT.

8. HZ selaku Direktur PT BB.

9. YUS selaku Direktur CV CJ.

10. UH selaku Direktur UJM.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/2/2026). (gaa)