Impor Migas AS US$15 Miliar Perlu Pengawasan Ketat, Ini Alasannya

Impor migas AS US$15 miliar dinilai perlu pengawasan ketat. Analis soroti risiko neraca dagang, tekanan rupiah, hingga dampak fiskal dan transisi EBT.

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:31 WIB
Impor Migas AS US$15 Miliar Perlu Pengawasan Ketat, Ini Alasannya
Ilustrasi SPBU sebagai penyalur BBM di tanah air. (Hallonews/Wahyu Wibisana)

HALLONEWS.ID – Komitmen impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar per tahun memunculkan beragam respons.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penyeimbangan perdagangan sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

Nilai tersebut mencakup pembelian minyak mentah, BBM, dan LPG. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan menambah total impor, melainkan mengalihkan sebagian sumber pasokan dari negara lain ke AS.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan produksi domestik yang belum mencukupi membuat impor tetap dibutuhkan guna menjamin pasokan energi nasional.

Di sisi pelaksana, PT Pertamina memastikan pengadaan dilakukan melalui mekanisme transparan dan kompetitif dengan harga mengacu pasar internasional.

Analis Fixed Income & Macro Strategist Mega Capital Sekuritas, Lionel Priyadi, menilai nilai US$ 15 miliar setara hampir 50 persen impor migas Indonesia pada 2025, bahkan melampaui total impor non-migas Indonesia dari AS sebesar US$ 9,8 miliar.

Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan status hubungan Indonesia-AS menuju kemitraan strategis agar manfaat dagang lebih optimal.

Sementara itu, CEO Yes Invest, Yesaya Christofer, menilai kebijakan ini perlu dibaca dalam kerangka makro yang lebih luas. Jika hanya pengalihan pasokan tanpa menambah volume, dampaknya terhadap defisit transaksi berjalan relatif netral. Namun volatilitas harga minyak tetap menjadi faktor krusial.

“Kenaikan harga energi berpotensi memperlebar current account deficit dan menekan rupiah melalui peningkatan kebutuhan dolar AS,” ujarnya.

Dalam situasi global yang sensitif terhadap suku bunga dan penguatan dolar, stabilitas eksternal harus diawasi ketat.

Dari sisi fiskal, lonjakan harga minyak juga bisa menekan APBN melalui beban subsidi energi, sehingga mempersempit ruang belanja produktif.

Pandangan berbeda disampaikan Martin Aditya, Membership Division Asosiasi Analis Teknikal Indonesia.

Ia menilai dampak paling signifikan memang berpotensi menekan neraca dagang hingga memicu kekhawatiran defisit. Namun risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola.

“Berdasarkan data BPS Januari–Desember 2025, neraca dagang nonmigas Indonesia dengan AS masih surplus US$ 21,1 miliar. Selain itu, market share impor Indonesia ke AS hanya 4,7 persen,” ujarnya.

Menurut Martin, impor migas tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan sementara untuk memenuhi syarat penurunan tarif perdagangan. Karena itu, ia menilai kekhawatiran ketergantungan berlebihan terhadap AS relatif kecil.

Terkait transisi energi, ia menambahkan bahwa percepatan energi baru terbarukan (EBT) tetap berjalan. Ia menyinggung komitmen pemerintah melalui Danantara yang tahun ini akan menjalankan salah satu proyek besar waste to energy (WTE) senilai sekitar Rp 84 triliun di 33 kota.

“Saya percaya pemerintah berkomitmen mempercepat transisi ke EBT,” katanya.

Dengan beragam pandangan tersebut, komitmen impor migas US$ 15 miliar dinilai perlu pengawasan ketat. Transparansi, pengelolaan risiko harga, serta konsistensi pada agenda transisi energi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak membebani stabilitas ekonomi nasional.(wib)