Kemenhut Jawab Isu Deforestasi Wood Pellet, Tegaskan Pengelolaan Hutan Indonesia Berkelanjutan

Kementerian Kehutanan memastikan industri wood pellet Indonesia tetap mengikuti prinsip keberlanjutan, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:53 WIB
Kemenhut Jawab Isu Deforestasi Wood Pellet, Tegaskan Pengelolaan Hutan Indonesia Berkelanjutan
Gedung Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta yang menjadi pusat pengambilan kebijakan pengelolaan hutan dan sumber daya kehutanan nasional. Foto: Dokumen Kemenhut for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan aktivitas industri kehutanan tetap memperhatikan keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi mengatakan prinsip tersebut menjadi dasar pemerintah dalam merespons berbagai isu global terkait tata kelola hutan, termasuk regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).

“Karena itu kami sangat memperhatikan isu EUDR, termasuk aspek feasibility, legality, dan sustainability. Prinsip itu yang menjadi pegangan dalam tata kelola hutan Indonesia,” ujar Ade Mukadi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Audiensi Perusahaan Jepang

Pernyataan tersebut disampaikan saat Kemenhut menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, yakni Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd.

Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan pembeli wood pellet yang diproduksi oleh PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pertemuan ini dilakukan setelah muncul tudingan dari sejumlah organisasi non-pemerintah di Jepang yang menyebut pengembangan industri wood pellet di Indonesia berpotensi menyebabkan deforestasi.

Dalam audiensi tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa menanyakan sejumlah hal terkait pengelolaan hutan di Indonesia, terutama mengenai mekanisme pengendalian deforestasi melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Pertanyaan juga mencakup praktik perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk upaya menjaga flora dan fauna langka di kawasan hutan.

Empat Prinsip Pengelolaan Hutan

Kepala Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Tony Rianto menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia berlandaskan empat prinsip utama.

Prinsip tersebut meliputi, pertama, keberlanjutan, yaitu menjaga keseimbangan antara fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan hutan dapat dipantau oleh berbagai pihak. Ketiga, legalitas, yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan mematuhi peraturan dan perizinan. Keempat, perlindungan masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan.

SVLK Jadi Jaminan Legalitas

Tony menambahkan Indonesia juga telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai instrumen utama memastikan produk kehutanan berasal dari sumber yang sah dan berkelanjutan.

Sistem tersebut mengawasi seluruh rantai pasok produk kehutanan, mulai dari proses pemanenan hingga perdagangan di pasar domestik dan internasional.

“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan sehingga ketelusurannya bisa dipastikan dari hutan sampai ke pasar,” kata Tony.

Verifikasi dilakukan oleh lembaga independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok.

RKT untuk Kendalikan Deforestasi

Ade Mukadi menjelaskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen wajib bagi perusahaan kehutanan sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan mengatur area dan volume penebangan yang diperbolehkan setiap tahun.

Dengan sistem tersebut, aktivitas pemanfaatan hutan dapat berjalan bersamaan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlanjutan usaha, serta perlindungan masyarakat dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kontribusi Investasi di Gorontalo

Audiensi dengan Tokyo Gas dan Hanwa juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan kedua perusahaan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Senin (2 Maret 2026).

Bupati Pohuwato Syaiful A. Mbuinga menegaskan bahwa PT Biomasa Jaya Abadi telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan operasionalnya sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.

Hingga kini, investasi tersebut telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 9 persen terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan investasi, termasuk operasional PT BJA,” ujar Syaiful. (ren)