Mudik Sekalian Urus Tanah! BPN Yogyakarta Tetap Buka saat Libur

Kementerian ATR/BPN membuka layanan pertanahan terbatas selama libur Lebaran 2026 di Yogyakarta, memudahkan pemudik menyelesaikan urusan tanah.

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:00 WIB
Mudik Sekalian Urus Tanah! BPN Yogyakarta Tetap Buka saat Libur
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan. Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Momentum mudik Lebaran 2026 dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui layanan terbatas yang tetap dibuka selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, para pemudik yang pulang ke Yogyakarta dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memanfaatkan momen kepulangan masyarakat ke daerah asal.

“Kami melihat mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk kebutuhan pertanahan. Karena itu, layanan tetap kami hadirkan agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Pelayanan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Seluruh kantor pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi dalam periode tersebut, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan dokumen, hingga pemutakhiran data.

Untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan kesejahteraan pegawai, BPN juga menerapkan sistem piket bergilir. Dengan skema ini, pegawai tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus memiliki waktu berkumpul bersama keluarga selama libur Lebaran.

Selain itu, pemudik juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini penting untuk memastikan data tanah telah terintegrasi dalam sistem digital dan masuk dalam peta pertanahan nasional.

Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat semakin terjamin.

Kementerian ATR/BPN berharap, pemanfaatan momentum mudik ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan urusan pertanahan dengan lebih mudah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan. (agn)