Kemkomdigi Desak Meta dan Google Penuhi Dokumen PP Tunas, Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak Diselidiki
Kemkomdigi memberi tenggat tiga hari kepada Meta dan Google untuk melengkapi dokumen terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak.

HALLONEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologi global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut kini memasuki tahap lanjutan pemeriksaan dengan kewajiban melengkapi dokumen dalam waktu tiga hari.
“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Diduga Langgar PP Tunas dan Aturan Turunannya
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Selain itu, kedua perusahaan juga diduga tidak mematuhi aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna anak.
Meutya sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Meta dan Google dilakukan karena indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut.
Dicecar 29 Pertanyaan, Pemeriksaan Berlanjut
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026) di kantor Kemkomdigi.
Dalam proses tersebut, kedua perusahaan mendapat 29 pertanyaan yang berfokus pada kewajiban perlindungan pengguna, khususnya anak-anak di ruang digital.
“Hasil pemeriksaan akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah untuk mengikuti proses yang sama.
Platform Berisiko Tinggi, Wajib Batasi Akses Anak
Dalam regulasi terbaru, Meta dan Google dikategorikan sebagai platform digital berisiko tinggi.
Artinya, keduanya memiliki kewajiban lebih besar untuk membatasi akses anak terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Meta sendiri menaungi sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengelola YouTube, semuanya memiliki basis pengguna anak yang sangat besar.
Sinyal Keras Pemerintah ke Big Tech
Langkah Kemkomdigi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan upaya Indonesia memperkuat kedaulatan digital di tengah dominasi perusahaan teknologi global.
Pemerintah berharap Meta dan Google segera memenuhi kewajiban administratif dan substansi regulasi agar ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan ramah bagi anak. (ren)
