Polda Banten Bongkar Praktik Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak, Tiga Pelaku Ditangkap
Polda Banten ungkap praktik oplos LPG subsidi 3 kg ke 12 kg di Lebak. Tiga pelaku ditangkap, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.
Kasus ini diungkap pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg.
“Para tersangka memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung, kemudian menjual LPG 12 kg hasil oplosan dengan harga Rp120.000 per tabung.
Bronto menambahkan bahwa LPG subsidi tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tipidter, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka. AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pengoplosan, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya. (yas)
