Penjualan Pulau Umang Bikin Geger, Pemkab Pandeglang Langsung Cek Legalitas!

Isu Pulau Umang dijual viral di media sosial. Pemkab Pandeglang langsung menelusuri dan menyoroti aspek perizinan.

Kamis, 16 April 2026 - 18:15 WIB
Penjualan Pulau Umang Bikin Geger, Pemkab Pandeglang Langsung Cek Legalitas!
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, saat memberikan keterangan terkait viralnya isu penjualan Pulau Umang. Foto: HalloNews

HALLONEWS.ID – Kabar mengenai Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang disebut-sebut dijual hingga puluhan miliar rupiah viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.

Berbagai platform digital menyebarkan informasi tersebut dengan narasi penawaran investasi hingga dugaan transaksi kepemilikan pulau. Informasi ini menimbulkan keresahan sekaligus memunculkan pertanyaan terkait status hukum dan legalitas pengelolaan salah satu destinasi wisata eksklusif di pesisir Pandeglang tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan kini tengah mendalaminya.

“Kami baru mengetahui dari media sosial. Saat ini Pemkab Pandeglang sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya. Pulau Umang bukan aset pemerintah daerah, namun kami tetap meningkatkan pengawasan, terutama terkait perizinan dan aktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara administratif Pulau Umang tidak tercatat sebagai aset milik Pemkab Pandeglang. Meski demikian, para pelaku usaha tetap wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pemkab juga menilai perlu memperkuat pengawasan terhadap pulau-pulau kecil yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pengawasan tersebut mencakup perizinan usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, hingga aktivitas operasional di lapangan.

Selama ini, Pulau Umang dikenal sebagai kawasan wisata eksklusif dengan fasilitas resor dan akses terbatas, sehingga memiliki nilai investasi tinggi. Kondisi tersebut membuat isu kepemilikan menjadi sensitif di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa kabar penjualan Pulau Umang tidak benar atau hoaks. Namun, hasil verifikasi lapangan menemukan potensi persoalan dalam aspek perizinan.

Pihak pengelola disebut belum sepenuhnya memenuhi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin usaha pariwisata.

Sebagai langkah penertiban, petugas sempat menyegel sementara area resor di Pulau Umang. Petugas mengambil tindakan administratif tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pengelola.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pulau-pulau kecil di Indonesia yang kerap menjadi objek investasi, namun berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak disertai kepatuhan terhadap regulasi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan kawasan pesisir berjalan sesuai hukum serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah. (esa)