4 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bripda NS di Batam
Empat anggota polisi di Batam resmi jadi tersangka kasus tewasnya Bripda NS. Polda Kepri ungkap fakta baru dan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

HALLONEWS.ID – Kasus kematian Bripda NS memasuki babak baru. Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung maut.
Penanganan perkara kini tidak lagi sebatas pelanggaran etik, melainkan telah naik ke ranah pidana dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa proses hukum berlanjut setelah masa penempatan khusus (patsus) terhadap para pelanggar berakhir.
“Perkara ini sudah kami limpahkan ke Ditreskrimum untuk proses pidana. Para pelanggar segera diserahkan kepada penyidik,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Empat anggota yang kini berstatus tersangka yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari penyelidikan, ditemukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban,” jelasnya.
Status kasus resmi naik ke tahap penyidikan sejak 15 April 2026. Awalnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, namun seiring perkembangan penyidikan, tiga anggota lain yang sebelumnya saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam penganiayaan.
Ancaman hukuman tidak main-main. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Sebelumnya, keempat polisi tersebut juga telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang kode etik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada hilangnya nyawa sesama anggota. (min)
