4 Anggota Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Bripda NS Hingga Tewas, Tiga Ajukan Banding

Empat anggota polisi di Batam resmi dipecat usai terbukti aniaya Bripda NS. Tiga pelaku ajukan banding, hasil sidang etik ungkap fakta mengejutkan!

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WIB
4 Anggota Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Bripda NS Hingga Tewas, Tiga Ajukan Banding
4 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Bripda NS menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama hampir 13 jam. Foto Humas Polda Kepri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Bripda NS.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang internal kepolisian dan berlangsung maraton selama hampir 13 jam, dari pagi hingga malam hari, Jumat (17/4/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa keempat anggota terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Hasil sidang etik memutuskan keempat pelanggar dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.

Empat anggota yang dipecat yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Mereka sebelumnya bertugas di Direktorat Samapta.

Sidang etik dipimpin oleh Eddwi Kurnianto, dengan menghadirkan enam saksi serta satu ahli dari bidang kedokteran untuk menguatkan fakta persidangan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan tindakan para pelanggar sebagai perbuatan tercela yang melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Menariknya, dari empat anggota yang dipecat, hanya satu yang menerima putusan tersebut. Sementara tiga lainnya memilih melawan dengan mengajukan banding.

“Bripda Arwana Sihombing menerima hasil sidang. Tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding,” jelas Nona.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pelanggar untuk mengajukan banding, dengan batas maksimal pengajuan memori banding selama 21 hari.

Lebih lanjut, Eddwi Kurnianto menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan rangkaian fakta kuat yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh fakta dari keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan adanya pelanggaran serius, termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan baik atas perintah maupun inisiatif sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan berujung pada sanksi terberat dalam institusi Polri. (min)