Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten bersama Kejaksaan memusnahkan 26,4 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya senilai Rp34,81 miliar.

Selasa, 21 April 2026 - 17:21 WIB
Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Banten memusnahkan 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal. Foto Humas Bea Cukai for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan simbolis digelar pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan melalui metode ramah lingkungan (co-processing) di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau (HT), terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Lebak. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 378 unit rokok elektrik.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak luas, mulai dari mengganggu industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.

Provinsi Banten menjadi wilayah strategis dalam jalur distribusi barang kena cukai ilegal antara Pulau Jawa dan Sumatra. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Untitled 33 3
Bea Cukai Banten memusnahkan 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal. Foto Humas Bea Cukai for Hallonews

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 penindakan melalui Operasi Gurita. Dari operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektrik cair.

Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep Green Customs yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan melalui tiga pilar utama: Being, Doing, dan Innovating.

Dalam pelaksanaannya, metode co-processing digunakan dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius. Metode ini memungkinkan pemusnahan barang secara tuntas tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Bea Cukai menegaskan perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector).

Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. (agn)