Sidak Mendadak di Bekasi, Dirjen Hubdat Periksa Standar Keselamatan Armada Green SM

Dirjen Hubdat sidak Pool Green SM Bekasi usai insiden, periksa sistem keselamatan armada dan temukan sejumlah catatan awal.

Rabu, 29 April 2026 - 10:00 WIB
Sidak Mendadak di Bekasi, Dirjen Hubdat Periksa Standar Keselamatan Armada Green SM
Taksi listrik mogok dan tertempar di perlintasan Ampera di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: Tangkapan Layar

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool operasional Green SM di Jatasih, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026) malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem keselamatan angkutan umum berjalan sesuai aturan.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa sidak difokuskan pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yang menjadi fondasi utama dalam operasional transportasi publik.

“Semua elemen keselamatan harus dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi hingga kesiapan dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Inspeksi dilakukan di pool Bekasi karena lokasi tersebut menjadi titik awal operasional armada yang diduga terkait insiden kecelakaan. Tim memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, hingga kesiapan armada di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti lebih dalam. Pemerintah memastikan proses evaluasi tidak berhenti di satu lokasi.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung di pool pusat Green SM di kawasan Kemayoran, Jakarta, guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait penerapan sistem keselamatan.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menelusuri dugaan keterlibatan armada dalam insiden kecelakaan kereta yang terjadi sebelumnya.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho menambahkan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, pemerintah berwenang melakukan audit dan inspeksi terhadap perusahaan angkutan umum, terutama dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan besar atau kejadian berulang.

“Hasil inspeksi ini akan menjadi dasar evaluasi, termasuk kemungkinan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan. (dul)