Kejar Target Pajak Rp2.357 Triliun, Direktorat Jenderal Pajak Fokus Garap Ekonomi Digital

Direktorat Jenderal Pajak siapkan strategi kejar target pajak 2026 Rp2.357,7 triliun melalui perluasan basis, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi sektor ekonomi digital.

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB
Kejar Target Pajak Rp2.357 Triliun, Direktorat Jenderal Pajak Fokus Garap Ekonomi Digital
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama pencapaian target. Foto: DJP for Hallonews

HALLONEWS.ID — Kementerian Keuangan Republik Indonesia mulai menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Fokus utama diarahkan pada perluasan basis pajak serta optimalisasi potensi dari sektor ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor kunci dalam mencapai target tersebut.

“Strateginya jelas, memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan dari basis yang sudah ada,” ujarnya di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo menyampaikan, jajaran Direktorat Jenderal Pajak kini diarahkan untuk memprioritaskan pekerjaan yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Aktivitas administratif yang tidak relevan diminta untuk diminimalkan.

Langkah ini diambil agar seluruh sumber daya dapat difokuskan pada upaya peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Di sisi lain, DJP terus mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi melalui penerapan sistem pre-populated dalam coretax.

Sistem ini memungkinkan data perpajakan terisi otomatis melalui integrasi berbagai sumber.

Data transaksi dapat diperoleh dari pemberi kerja, mitra usaha, hingga lembaga jasa keuangan, sehingga memperkecil peluang manipulasi dalam pelaporan pajak.

“Sekarang data tidak lagi dikumpulkan secara manual. Ada pembanding dari berbagai sumber, sehingga pelaporan semakin transparan,” jelas Bimo.

Selain penguatan sistem, pemerintah juga mulai menggeser fokus dari sektor tradisional berbasis komoditas ke sektor ekonomi baru.

Pajak dari transaksi digital, platform daring, hingga aktivitas aset kripto menjadi potensi yang terus dikembangkan.

Langkah ini turut diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. (agn)