Pemprov Tak Gugat HGB 25 Hektare, Aktivis Nilai Lemah dan Berpotensi Rugikan Masyarakat Banten

Aktivis MAKKI Banten Pebri Pebrianto mengkritik keputusan Pemprov Banten yang tidak menggugat HGB 25 hektare di Situ Ranca Gede. Dinilai lemah dan berpotensi membuka kompromi tanpa kepastian hukum.

Senin, 4 Mei 2026 - 21:30 WIB
Pemprov Tak Gugat HGB 25 Hektare, Aktivis Nilai Lemah dan Berpotensi Rugikan Masyarakat Banten
Kondisi lahan yang diduga kawasan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang, yang disebut masuk dalam penerbitan HGB seluas 25 hektare dan kini menjadi sorotan terkait fungsi resapan air. Foto: dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Aktivis DPD MAKKI Banten, Pebri Pebrianto, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Banten yang memilih tidak menggugat BPN terkait penerbitan HGB di atas lahan yang diduga merupakan kawasan Situ Ranca Gede.

Menurut Pebri, keputusan tersebut bukan sekadar pilihan strategi, melainkan menunjukkan lemahnya keberanian politik dan komitmen Pemprov dalam menjaga aset serta kepentingan publik.

“Ini bukan soal etika antar lembaga negara, tapi soal keberanian menegakkan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, ya harus diuji di pengadilan, bukan diselesaikan dengan kompromi,” ujar Pebri, kepada HalloNews, Senin (04/05/2026).

Pebri menilai alasan “tidak elok pemerintah menggugat pemerintah” justru berbahaya, karena berpotensi membuka ruang impunitas antar institusi negara. Dalam konteks hukum tata usaha negara, kata dia, sengketa antar lembaga adalah hal yang sah dan justru menjadi mekanisme kontrol.

“Kalau semua dibungkus dengan dalih komunikasi, lalu siapa yang menjamin tidak ada pelanggaran? Ini bisa jadi preseden buruk. Besok-besok, kalau ada kasus serupa, cukup duduk bareng tanpa ada uji hukum,” tambahnya.

BPN2
Kondisi lahan yang diduga kawasan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang, yang disebut masuk dalam penerbitan HGB seluas 25 hektare dan kini menjadi sorotan terkait fungsi resapan air.
Foto: dok Hallonews

Lebih lanjut, ia menyoroti opsi Pemprov yang menawarkan penggantian lahan atau kompensasi sewa kepada pihak perusahaan. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni legalitas penerbitan HGB di atas kawasan yang diduga merupakan area resapan air.

“Ini bukan sekadar soal ganti lahan atau uang sewa. Pertanyaannya: sah atau tidak HGB itu? Kalau memang bermasalah, harus dibatalkan. Kalau tidak diuji di PTUN, ini rawan jadi kompromi transaksional,” jelas Pebri.

Pebri juga mempertanyakan posisi Pemprov yang justru menyerahkan komunikasi kepada Kejati Banten. Ia menilai hal tersebut menunjukkan Pemprov tidak mengambil peran sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap tata ruang dan lingkungan.

“Kalau Pemprov sendiri tidak tegas, lalu siapa yang membela kepentingan publik? Jangan sampai negara kalah sebelum bertarung,” katanya.

Dalam analisa lebih jauh, Pebri mengingatkan bahwa kawasan resapan air memiliki fungsi vital dalam pengendalian banjir. Jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari sistem ekologis, maka seharusnya dilindungi secara hukum, bukan dinegosiasikan.

“Ini bukan sekadar konflik administrasi, ini menyangkut lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kalau pendekatannya kompromi, kita khawatir ada kepentingan lain di baliknya,” ungkapnya.

DPD MAKKI Banten mendesak Pemprov untuk membuka secara transparan dokumen terkait status lahan, kronologi penerbitan HGB, serta dasar hukum yang digunakan BPN. Selain itu, mereka juga mendorong agar Pemprov segera mengambil langkah hukum melalui PTUN guna memastikan kepastian hukum.

“Kalau memang benar untuk kepentingan umum, buktikan di jalur hukum. Jangan hanya retorika. Publik butuh kepastian, bukan negosiasi di belakang meja,” pungkas Pebri.(esa)