Penjual Kue Putu di Kota Serang Diamankan Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diusut
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Cipocok Jaya, Kota Serang, terungkap setelah warga menyerahkan seorang penjual kue putu kepada polisi. Unit PPA Polresta Serang Kota masih mendalami kasus tersebut.

HALLONEWS.ID – Seorang pria berinisial MD (55), yang sehari-hari berjualan kue putu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipocok Jaya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia anak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” ujar Febby, Jumaat (8/5/2026).
Korban diketahui berinisial DS (14). Polisi menyebut korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan kejadian terakhir berlangsung pada April 2026. Saat itu korban diketahui sempat bermain bersama teman-temannya sebelum mendatangi lokasi tempat terduga pelaku berada.
Penyidik menduga, setelah teman-teman korban pulang, korban diminta tetap tinggal oleh terduga pelaku. Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar kontrakan sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
“Korban diduga diminta tetap berada di lokasi sebelum diajak masuk ke dalam kamar oleh terduga pelaku,” kata Febby.
Usai kejadian, terduga pelaku disebut meminta korban pulang ke rumahnya. Polisi kini masih mendalami motif serta keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
Saat ini, Unit PPA Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak (esa)
