Terbukti Korupsi Dana Pemberdayaan Desa, PGL Kini Mendekam di Lapas Padang

Kasasi ditolak Mahkamah Agung, terpidana korupsi dana PNPM berinisial PGL langsung dijemput jaksa dan dibawa ke Lapas Padang.

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB
Terbukti Korupsi Dana Pemberdayaan Desa, PGL Kini Mendekam di Lapas Padang
Setelah Putusan MA Turun, Kejaksaan Jemput PGL dan Bawa ke Penjara.(Kejati Sumbar for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengeksekusi terpidana kasus korupsi berinisial PGL ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang, Kamis (7/5/2026), setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar.

Langkah itu ditempuh usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

Abrinaldy mengatakan, terpidana sebelumnya tidak berada dalam status penahanan, sehingga tim kejaksaan melakukan penjemputan untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Setelah petikan putusan kasasi kami terima, perkara ini otomatis berkekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi pidana penjara segera kami laksanakan,” ujar Abrinaldy pada Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, PGL dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara.

Lanjutnya, pelaksanaan eksekusi mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada PGL. Selain itu, terpidana juga dikenai denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.

“Jika denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” tambahnya.

Tak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan PGL membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.186.686.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Abrinaldy menegaskan, kejaksaan akan menindaklanjuti pelaksanaan uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Eksekusi hari ini merupakan pelaksanaan pidana badan. Untuk kewajiban pembayaran uang pengganti, proses lanjutan akan kami lakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menuturkan, proses penjemputan terpidana disebut berlangsung lancar dan tanpa hambatan.

Tim kejaksaan kemudian membawa PGL dari Pesisir Selatan menuju Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani masa pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana PNPM-MPd merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pemberdayaan masyarakat desa. Penyelewengan anggaran dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

“Kejaksaan berharap pelaksanaan putusan ini memberi efek jera serta menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi akan terus dikawal hingga tahap eksekusi,” pungkasnya. (fer)