Truk Tambang Masih Nekat Melintas di Jam Larangan, Satlantas Polres Cilegon Lakukan Penindakan

Satlantas Polres Cilegon menindak truk tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Lingkar Selatan. Penertiban dilakukan untuk menekan kemacetan dan risiko kecelakaan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 4:00 WIB
Truk Tambang Masih Nekat Melintas di Jam Larangan, Satlantas Polres Cilegon Lakukan Penindakan
Satlantas Polres Cilegon melakukan penertiban truk tambang yang melanggar jam operasional di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Senin (11/05/2026). (HalloNews/Mahesa).

HALLONEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon Polda Banten kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah truk tambang yang diduga melanggar ketentuan jam operasional kendaraan angkutan berat di wilayah Kota Cilegon.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik jalur padat kendaraan, salah satunya di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dipadati truk bermuatan pasir dan batu belah pada jam aktivitas warga.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan beberapa kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam yang diperbolehkan. Selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan administrasi, polisi juga memberikan sanksi tilang terhadap sopir yang terbukti melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan truk tambang pada jam sibuk dinilai masih menjadi persoalan serius di Kota Cilegon. Selain memicu kemacetan, kendaraan bertonase besar juga dianggap meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur yang dilalui kendaraan pelajar, pekerja, hingga pengendara roda dua.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Selain melakukan penindakan berupa tilang, kami juga memberikan imbauan kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan barang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada HalloNews.id Senin (11/05/2026).

AKP Ridwan menjelaskan, kendaraan tambang dengan muatan besar memiliki potensi risiko tinggi apabila tetap beroperasi pada jam padat aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu perlambatan arus lalu lintas hingga kecelakaan di jalan raya.

“Truk tambang memiliki dimensi dan beban besar sehingga ketika melintas bersamaan dengan jam berangkat kerja, sekolah maupun jam pulang aktivitas masyarakat, potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan menjadi lebih tinggi. Karena itu pembatasan jam operasional merupakan langkah preventif,” katanya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan sopir di lapangan, namun juga meminta perusahaan angkutan ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan armada mereka terhadap aturan daerah.

“Kepatuhan terhadap jam operasional bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Satlantas Polres Cilegon juga meminta masyarakat turut aktif melakukan pengawasan apabila masih ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan truk tambang yang melanggar jam operasional, silakan laporkan dan dokumentasikan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (esa)