Kementerian UMKM Bakal Atur Kenaikan Tarif Marketplace

Kementerian UMKM menyiapkan aturan baru untuk melindungi pelaku usaha kecil dari kenaikan biaya layanan marketplace yang dinilai bisa mengganggu cashflow dan keberlangsungan bisnis seller.

Selasa, 19 Mei 2026 - 9:00 WIB
Kementerian UMKM Bakal Atur Kenaikan Tarif Marketplace
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil telah menyusun perencanaan bisnis tahunan. Foto: Kemen UMKM for HalloNews

HALLONEWS.ID – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta perusahaan marketplace lebih mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil sebelum menaikkan biaya layanan di platform digital. Pemerintah menilai perubahan tarif yang dilakukan secara tiba-tiba dapat berdampak langsung terhadap kestabilan usaha para pedagang UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil telah menyusun perencanaan bisnis tahunan, mulai dari biaya produksi, pengeluaran operasional, hingga proyeksi arus kas.

Karena itu, kenaikan biaya layanan yang muncul di tengah periode usaha dinilai bisa mengganggu perhitungan keuangan para penjual.

“Pelaku UMKM biasanya sudah menghitung seluruh kebutuhan usaha mereka dalam satu periode tertentu. Kalau biaya platform berubah mendadak, tentu itu bisa mempengaruhi cashflow mereka,” ujar Maman usai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VII di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sebagai langkah perlindungan, Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan aturan baru terkait perlindungan dan penguatan daya saing UMKM di ekosistem digital.

Salah satu poin yang diatur yakni kewajiban marketplace dan penjual membuat kerja sama jangka panjang minimal satu tahun agar struktur biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah sepihak di tengah kontrak berjalan.

Selain itu, platform digital juga diwajibkan memberikan pemberitahuan setidaknya tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian biaya layanan kepada para seller.

Menurut Maman, ketentuan tersebut dibuat agar pelaku UMKM memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan strategi bisnis maupun perencanaan keuangan mereka.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengatur besaran tarif yang diterapkan marketplace. Namun, negara perlu hadir untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan dalam persaingan ekonomi digital.

“Aturan ini bukan untuk mengatur tarif marketplace, tetapi memastikan pengusaha mikro dan kecil tidak dirugikan,” katanya.

Maman menjelaskan regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana diamanatkan dalam aturan pemerintah terkait kemudahan dan penguatan sektor usaha kecil.

Saat ini, rancangan peraturan itu disebut telah melewati proses harmonisasi lintas kementerian dan tinggal menunggu tahap pengundangan sebelum resmi diterapkan. (agn)