Kejari Manggarai Barat Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp2 Miliar Sepanjang 2026, Bukti Nyata Perang Melawan Korupsi
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar sepanjang 2026 dari penanganan perkara korupsi. Seluruh dana telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026.
Dana sebesar Rp2,09 miliar tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manggarai Barat.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, S.H., M.H., beserta jajaran.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan aset negara (asset recovery) agar kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, total dana yang berhasil dipulihkan berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi sepanjang tahun 2026.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang terukur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak hanya diukur dari banyaknya perkara korupsi yang berhasil diproses hingga putusan. Yang lebih penting adalah seberapa besar manfaat nyata yang dapat diberikan kepada negara melalui pengembalian kerugian negara,” kata Yoanes Kardinto kepada Hallonews.id, Rabu (3/6/2026).
Menurut Yoanes, seluruh dana yang berhasil dipulihkan kini telah masuk ke kas negara dan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp2 miliar ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga pada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara.
Kejari Manggarai Barat berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara dan pejabat publik agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan capaian ini, Kejari Manggarai Barat menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (gin)
