Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Empat anggota TNI dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer menyebut terdakwa terbukti melakukan aksi tersebut.

HALLONEWS.ID – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memasuki babak baru.
Empat anggota TNI terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh oditur militer.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, oditur militer menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Karena itu, masing-masing terdakwa dituntut hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut oditur, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi setelah Andrie Yunus menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Maret 2025. Saat itu, Andrie diketahui melakukan interupsi dalam forum yang berlangsung.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa mengaku mengetahui aksi tersebut dan menilai tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
Rasa tidak puas itu kemudian berkembang hingga berujung dugaan aksi balasan yang dilakukan beberapa bulan setelahnya.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas korban dan membagi peran sebelum menjalankan aksinya pada Maret 2026.
Jaksa militer menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya perencanaan sebelum peristiwa penyiraman terjadi.
Karena itu, tuntutan pidana diajukan kepada seluruh terdakwa yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan aksi tersebut.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib empat prajurit TNI tersebut. Majelis hakim militer nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang mendapat perhatian luas dari publik.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus atau AY.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum TNI tersebut ditempatkan di tahanan dengan pengamanan tertinggi.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026). (dul)
