Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Suap Sertifikat K3
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

HALLONEWS.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyebut selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, pengadilan juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa. Hakim menegaskan aset milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian yang ditetapkan pengadilan, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam perkara tersebut.
Dana tersebut disebut berasal dari praktik pungutan nonresmi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain suap, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta dengan total nilai mencapai Rp435 juta. Penerimaan tersebut dinilai berhubungan dengan jabatannya sebagai pejabat negara dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut Noel membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian dana yang telah dilakukan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Noel ikut menikmati aliran dana dari praktik pengurusan sertifikat K3 yang nilainya mencapai Rp6,58 miliar. Dana tersebut diduga mengalir melalui sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker dan menyoroti praktik penyimpangan dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja yang selama ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan di berbagai sektor industri. (agn)
