KPK Buka Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Wamenaker Noel
KPK memutuskan menerima vonis 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel dan tidak mengajukan banding. Noel menyatakan menerima putusan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang telah dijatuhkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim karena dinilai sejalan dengan konstruksi hukum dan pembuktian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang memadai. Kami memilih menerima putusan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Di sisi lain, Noel juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan memutuskan tidak mengajukan banding. Ia menyebut keputusan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus pengakuan atas kesalahan yang telah diperbuat.
Usai persidangan, Noel mengaku sejak awal telah mengakui perbuatannya dan menilai pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sudah tepat. Sebagai mantan pejabat publik, ia menyatakan tidak ingin menghindari tanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel disertai denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,43 miliar terkait perkara korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer berawal dari dugaan praktik korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha. (dul)
