KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari

KPK memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kini memasuki tahap pemberkasan.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 9 Juni 2026. Langkah itu dilakukan penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu tambahan guna melengkapi seluruh kebutuhan hukum dalam perkara tersebut.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka YCQ selama 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, fokus utama saat ini adalah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. KPK berharap seluruh tersangka dalam kasus tersebut dapat diproses secara bersamaan pada tahap berikutnya.

Yaqut diketahui telah menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026. Dalam perjalanannya, ia sempat berstatus tahanan rumah pada 19 Maret sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 23 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Selain itu, dua pelaku dari kalangan swasta yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba turut dijerat dalam kasus yang sama.

Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam pengaturan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan resmi. Sejumlah pihak disebut melakukan lobi untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus di luar batas yang telah ditetapkan regulasi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sejumlah pelaku diduga mengupayakan perubahan komposisi pembagian kuota haji reguler dan kuota khusus menjadi 50:50.

Skema tersebut dinilai membuka ruang keuntungan bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

KPK juga menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama saat itu.

PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar dari tambahan kuota yang diterima pada tahun 2024. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (dul)